Kepala Desa Alim juga Ditangkap, Kasus Ini Menjadi Peringatan Keras

Kepala Desa Alim juga Ditangkap, Kasus Ini Menjadi Peringatan Keras
Ilustrasi - Kepala Desa ditangkap polisi dalam kasus karhutla. Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

Fahrian menjelaskan EP selaku kepala desa diduga menerima keuntungan sebesar Rp500.000 dari setiap penerbitan surat keterangan garapan (SKGR) untuk lahan di kawasan hutan.

“Ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang sangat jelas oleh pejabat desa,” tegas Fahrian.

Akibat perbuatan itu ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 36 dan 37 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022, ditambah dengan Pasal 55 dan 56 KUHPidana.

Mereka diduga kuat melakukan pendudukan kawasan hutan secara ilegal dan mengelola perkebunan sawit tanpa izin dari pemerintah pusat.

Sementara itu, penyidik juga telah menahan tersangka lain berinisial RP, yang diduga kuat sebagai pelaku pembakaran lahan.

RP disebut membuka lahan dengan cara dibakar, memicu terjadinya karhutla di wilayah tersebut.

“Kasus ini menjadi peringatan keras. Tidak ada yang kebal hukum, termasuk pejabat desa. Penegakan hukum ini juga sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi Karhutla di musim kemarau,” tandas Fahrian.

Polres Inhu mengimbau masyarakat agar tidak tergiur praktik jual beli lahan ilegal, apalagi yang berada di kawasan hutan lindung.

kepala Desa Alim, Kabupaten Inhu, Riau, juga ditangkap dalam kasus kejahatan lingkungan hidup.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News