Kepala Kelamin Bocah Terpotong Saat Khitan, Bidan Desa Dilaporkan ke Polisi
jpnn.com, PELALAWAN - Seorang bidan berinsial E di Kabupaten Pelalawan dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan malpraktik saat proses khitan.
Peristiwa itu menimpa seorang bocah berinisial Aks, warga Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti.
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelalawan pada Rabu 20 Agustus 2025.
Dalam laporan, bidan berinisial E diduga lalai hingga menyebabkan luka berat pada kepala penis korban.
“Modusnya, saat pelaksanaan sunat diduga terjadi kesalahan pemotongan hingga mengenai bagian kepala kemaluan korban,” ungkap Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara Jumat (22/8).
AKBP Jhon menyebut laporan tersebut dibuat oleh MS, yang merupakan pihak keluarga korban.
Dua saksi, yakni S dan J, telah dimintai keterangan. Sementara korban telah menjalani visum et repertum untuk memastikan kondisi medisnya.
“Kami sudah menerima laporan, memeriksa saksi, dan melakukan visum terhadap korban. Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Seorang bidan berinsial E di Kabupaten Pelalawan dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan malpraktik saat proses khitan.
- Pria di Pelalawan Bunuh Teman Wanita, Lalu Buat Skenario Seolah Bunuh Diri
- Kepung 64 Hektare Karhutla Pelalawan, Manggala Agni Rengat Bangun Belasan Embung Darurat
- Bakar Hutan untuk Ditanami Kebun Sawit, Pria di Pelalawan Ditangkap Polisi
- Seluruh Petunjuk Jaksa Dipenuhi, Kasus Lingkungan PT Musim Mas Segera P21?
- Pembunuhan Bidan di Situbondo, Suami Korban Peragakan 26 Adegan
- Seusai Cekcok dengan Istri, Pria di Pelalawan Ditemukan Tewas di Kebun Sawit
JPNN.com




