Kepala OPD Diminta Instruksikan kepada PNS, PPPK, dan Tenaga Kontrak, Harus Sesuai Jadwal

Kepala OPD Diminta Instruksikan kepada PNS, PPPK, dan Tenaga Kontrak, Harus Sesuai Jadwal
ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

OPD di kawasan ibu kota kabupaten dilayani oleh petugas di Puskesmas Simpang Empat, sedangkan beberapa OPD lain ditangani Puskesmas Sukamenanti.

Hasil pemeriksaan setiap OPD akan direkap puskesmas pelaksana melalui Dinas Kesehatan dan dilaporkan kepada bupati sebagai bahan evaluasi.

Berdasarkan jadwal, CKG dimulai 6 Juli 2026 di Dinas Kesehatan, dilanjutkan di Badan Keuangan Aset Daerah pada 7 Juli, dan di Kantor Bupati 8 Juli.

Lalu, nantinya menyasar seluruh OPD yang ada di Pasaman Barat mulai dari Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pariwisata, Dinas PUPR, Dinas Pemuda Olah Raga, dan dinas lainnya.

Dia menjelaskan untuk pelaksanaan CKG secara keseluruhan hingga semester I 2026 telah menjangkau 116.866 orang atau 24,83 persen melebihi target yang ditetapkan.

Target CKG tahun 2026 sebesar 46 persen dari 470.700 penduduk. Sedangkan target CKG semester I sebesar 23 persen. (antara/jpnn)

Seluruh kepala OPD diminta menginstruksikan pegawainya, baik PNS, PPPK, maupun tenaga kontrak, mengikuti kegiatan ini sesuai jadwal masing-masing.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News