Kepala Suku Harus Dirayu 2 Jam, Dikasih Rp 50 Ribu Tersenyum

Kepala Suku Harus Dirayu 2 Jam, Dikasih Rp 50 Ribu Tersenyum
Kepala Suku Tobelo Dalam di Tayawi, Dimono Mesak, akhirnya bersedia direkam setelah dibujuk kurang lebih 2 jam, Kamis (22/2). Foto: FAKHRUDDIN HI. ABDULLAH/MALUT POST/JPNN.com

jpnn.com - Tugas unik harus dijalankan petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Malut. Mereka melakukan perekaman pembuatan e-KTP untuk warga suku terasing.

Warga Tobelo Dalam yang berdiam di hutan Taman Nasional Aketajawe-Lolobata sebelumnya belum pernah direkam. Butuh waktu seminggu mengumpulkan mereka, lalu dua jam untuk membujuk si kepala suku.

Fakhruddin Hi. Abdullah, Oba

Seminggu sebelum perekaman, petugas Dukcapil Tikep sudah lebih dulu turun ke Dusun Tayawi yang berada di dalam Taman Nasional Aketajawe-Lolobata (TNAL).

Orang Tobelo Dalam berdiam di Tayawi, namun menghabiskan sepanjang waktunya berburu di hutan belantara TNAL.

Secara administratif, Tayawi merupakan bagian dari Desa Koli, Kecamatan Oba. Petugas harus menemui dulu Antonius Djumati, orang kepercayaan Suku Tobelo Dalam.

Kepada Antonius, petugas menyampaikan maksud kedatangannya. Yakni merekam data warga Tayawi agar bisa dibuatkan e-KTP.

Antonius adalah seorang warga Tobelo Dalam yang sudah berbaur dengan warga pada umumnya. Ia adalah satu dari sedikit orang Tobelo Dalam yang bisa berbahasa Indonesia.

Melakukan perekaman pembuatan e-KTP untuk warga suku terasing Tobelo Dalam perlu kesabaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News