Keponakan Habisi Nyawa Paman Lantaran Dilarang Bawa Bebek Curian ke Rumah

Keponakan Habisi Nyawa Paman Lantaran Dilarang Bawa Bebek Curian ke Rumah
Pelaku yang telah membunuh pamannya diamankan di Polsek Medan Baru. Foto: istimewa

jpnn.com, MEDAN - Polisi akhirnya berhasil meringkus Zul Fadli, 27, pelaku penganiayaan yang menyebabkan pamannya hingga tewas. Ini setelah Tim Pegasus Polsek Medan Baru berhasil menangkap Zul.

Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba SH MH dan Panit 1 Reskrim Iptu Dwikora Tarigan, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (23/7).

BACA JUGA: Pulih dari Cedera, Gelandang Bertahan Barito Putera Siap Main Lawan PSS

Saat itu, Nizam, korban yang tak lain pamannya melarang pelaku membawa hasil curian ke rumahnya di Jalan Teratai, Gang Bunga Nomor 121, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

“Berawal dari si paman yang melarang pelaku membawa ayam dan bebek hasil curian ke rumah korban. Karena tidak terima dimarahi, pelaku memukul si paman. Disitu korban sempat memukul pelaku dengan payung dan mengusirnya, hingga membuat pelaku emosional dan menganiaya korban,” kata Kapolsek Medan Baru, Jumat (26/7).

Pelaku memukul bagian punggung korban sebanyak tiga kali dan tengkuk korban sebanyak satu kali. Aksi itu dilihat seorang saksi. Pelaku kemudian pergi sambil melemparkan batu.

Setelah kejadian itu, korban tak sadarkan diri dan dibawa ke rumah sakit. Sesampai di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.

BACA JUGA: Pria Tewas Ditusuk Orang Tak Dikenal di Depan Anaknya Berusia 4 Tahun

Polisi akhirnya berhasil meringkus Zul Fadli, 27, pelaku penganiayaan yang menyebabkan pamannya hingga tewas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News