Kepsek Dicopot Gegara Tampar Siswa Merokok, Simak Pendapat Reza Indragiri
jpnn.com - Pencopotan Kepala SMAN 1 Cimarga Kabupaten Lebak, Banten, Dini Fitria buntut adanya dugaan tindakan kekerasan yang memicu ratusan siswa mogok mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) menyita perhatian publik.
Masalah itu dipicu tindakan Kepsek Dini Fitria diduga menampar siswa kelas XII, ILP (17) yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah.
Pakar psikologi forensik yang juga pemerhati dunia pendidikan, Reza Indragiri Amriel pun angkat bicara.
Reza mengatakan ketegasan sekolah-sekolah dalam menangani masalah narkotika dan psikotropika, sangat patut diacungi jempol.
"Tetapi bagaimana terhadap rokok? Kami memilih mendukung setiap sekolah untuk juga punya ketegasan serupa," kata Reza melalui keterangan tertulis, Rabu (15/10/2025).
Dukungan agar sekolah bersikap tegas terhadap masalah rokok, didasarkan pada Pasal 76J Ayat 2 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Beleid itu berbunyi; "Setiap Orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya".
Bagi yang melanggar pasal tersebut dikenakan hukuman penjara 2 tahun-20 tahun dan denda Rp 20 juta sampai Rp 200 juta.
Reza Indragiri Amriel angkat bicara merespons kasus Kepsek SMAN 1 Cimarga Kabupaten Lebak dicopot buntut tindakan guru itu menampar siswa merokok di sekolah.
- Puluhan Profesor dan Dosen UNJ Bersama Billy Mambrasar Melatih 1.000 Guru di Daerah Terpencil Papua
- Terpukau Kerja Kortas Tipidkor, Reza Indragiri Singgung Penguntitan Jampidsus
- Waka MPR: Strategi Komprehensif Jadi Kunci Percepatan Kompetensi Guru
- Kemendikdasmen Percepat Transformasi Pembelajaran AI & Koding, 300 Ribu Guru Tendik Jadi Target
- PMKKA 2026 Diperluas, Dirjen Nunuk Dorong Guru Kuasai Pembelajaran Mendalam dan AI
- Waka MPR Dorong Penguatan Sistem Perlindungan Anak Sejak Dini Lewat Gerak Bersama
JPNN.com




