Keputusan Penyidik Kejagung Bikin Pengacara Don Ritto Syok
Polri menyerahkan tersangka Don Ritto beserta sejumlah barang bukti kepada Kejagung terkait tiga kasus dugaan korupsi dan TPPU.
Tiga perkara itu adalah kasus dugaan korupsi dan TPPU proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri, kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara periode 2018--2026, serta kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri Brigjen Pol. Boro Windu mengatakan penyerahan kasus tersebut merupakan tahapan lanjutan dalam penanganan perkara.
"Pada hari ini, proses dilanjutkan dengan pelaksanaan penyerahan tersangka, barang bukti elektronik, dan barang bukti nonelektronik kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara," katanya.
Menurut Boro, setelah penyerahan tersebut, proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejagung.(ANT/JPNN)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Penyidik Kejagung langsung menahan Don Ritto (DR), tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga menyeret Febrie Adriansyah.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Kasus TPPU Febrie Jadi Pintu Masuk Kejagung Bongkar Jejaring Pemain Internal
- Kapolri Hadiri Pameran Seniman, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Budaya Polri
- Ratusan Penumpang KM Virgo Transport 8 yang Tenggelam di Laut Jawa Masih Dicari
- Ada Isu Jual Beli Jabatan Rp 100 Miliar di Kemenkeu, KPK Diminta Bergerak
- Boni Hargens: Polri Katalisator Keamanan
- Sidang Perdana Perkara Pencucian Uang Zarof Ricar Digelar Senin
JPNN.com




