Keputusan Penyidik Kejagung Bikin Pengacara Don Ritto Syok

Keputusan Penyidik Kejagung Bikin Pengacara Don Ritto Syok
Tersangka kasus dugaan pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri periode 2020-2024, Don Ritto (DR), digiring petugas menuju mobil tahanan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Polri menyerahkan tersangka Don Ritto beserta sejumlah barang bukti kepada Kejagung terkait tiga kasus dugaan korupsi dan TPPU.

Tiga perkara itu adalah kasus dugaan korupsi dan TPPU proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri, kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara periode 2018--2026, serta kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri Brigjen Pol. Boro Windu mengatakan penyerahan kasus tersebut merupakan tahapan lanjutan dalam penanganan perkara.

"Pada hari ini, proses dilanjutkan dengan pelaksanaan penyerahan tersangka, barang bukti elektronik, dan barang bukti nonelektronik kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara," katanya.

Menurut Boro, setelah penyerahan tersebut, proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejagung.(ANT/JPNN)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Penyidik Kejagung langsung menahan Don Ritto (DR), tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga menyeret Febrie Adriansyah.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News