Keputusan terkait PPPK Tinggal Selangkah Lagi, Dana Besar Segera Disalurkan
jpnn.com - JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan segera menyalurkan kurang bayar alias tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) 2024 senilai Rp 70 triliun kepada 413 daerah, yang berkaitan erat dengan nasib PPPK.
Langkah pemerintah ini ada kaitan dengan materi Rapat Kerja (raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi II DPR RI, Senayan, 30 Juli 2026, yang dihadiri Mendagri Muhammad Tito Karnavian.
Saat itu, Mendagri Tito menyatakan pemerintah menyiapkan dua skema sebagai solusi bagi pemda yang mengalami kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pertama, terhadap daerah yang mengalami kesulitan fiskal dan punya tunggakan DBH yang belum dibayarkan pusat, maka pemerintah akan menyalurkan DBH kurang bayar dimaksud.
“Kalau itu (kurang bayar DBH, red) dibayarkan, PPPK beres. Itu di daerah yang kurang bayar (DBH),” kata Mendagri Tito Karnavian saat itu.
Kedua, terhadap daerah yang mengalami kesulitan fiskal, tetapi tidak punya DBH kurang bayar, pemerintah akan melakukan top up Dana Alokasi Umum (DAU).
Mendagri Tito mengatakan, skema top up DAU bagi daerah yang tidak punya DBH kurang bayar ini juga akan menyelamatkan PPPK.
Pada kesempatan yang sama, Tito menegaskan bahwa skema tersebut bukan berarti gaji PPPK selamanya akan ditanggung APBN.
Ada perkembangan terbaru terkait keputusan pemerintah yang ditunggu daerah, berkaitan erat dengan nasib PPPK.
- Hari Ini, PPPK & PPPK Paruh Waktu Bertemu Dasco, Inilah Poin Pentingnya, Alhamdulillah
- Peralihan PPPK ke PNS Cukup Tes Observasi, Tak Perlu CAT
- 5 Berita Terpopuler: Prabowo Harus Memperhatikan, Jangan Ada Diskriminasi Angaran PPPK Paruh Waktu 2027
- PPPK Paruh Waktu Berkinerja Baik Diusulkan jadi PPPK Penuh
- Jumlah PPPK Paruh Waktu Putus Kontrak Lumayan, Penyebabnya Beragam
- Info Terbaru Seleksi CPNS 2026, Tinggal Menunggu Surat Edaran, PPPK Paruh Waktu jadi Andalan
JPNN.com




