Keraguan FPI soal Polisi Bakal Jerat Penghina Habib Rizieq, Ini Sebabnya

Keraguan FPI soal Polisi Bakal Jerat Penghina Habib Rizieq, Ini Sebabnya
Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar. Foto: ANTARA/Fianda Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Salah satu anggota tim bantuan hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengaku telah melaporkan seseorang bernama Boedi Djarot dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Habib Rizieq Shihab.

Namun, Aziz meragukan polisi bakal memproses laporannya hingga tuntas.

“Seperti yang sudah-sudah. Beberapa kali buzzer atau pihak-pihak yang kontra dengan pihak Habib Rizieq Shihab tidak pernah diproses,” kata Aziz di Polda Metro Jaya, Kamis (30/7).

Aziz lantas mencontohkan salah satu laporan tentang Ade Armando dalam kasus penistaan agama. Meski Ade sudah berstatus tersangka, dosen Universitas Indonesia itu tak kunjung diproses dan ditahan.

"Kami sedikit banyak pesimistis, ya (dengan laporan ke Boedi). Tapi sebagaimana dasar hukum negeri ini, kami memproses secara hukum secara konstitusi lah," kata Azis.

Sebelumnya Aziz melaporkan Boedi Djarot ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan nomor LP:4481/VII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 30 Juli.

Aziz menuding Boedi Djarot diduga melanggar Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 14 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana  dan atau Pasal 4 huruf B angka 1,2, dan 3 juncto Pasal 16 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Sebelumnya, Boedi menjadi viral karena video yang memperlihatkan orasinya. Dalam video itu Boedi menggelar poster bergambaer Habib Rizieq di lantai dan menyebut imam besar FPI itu sampah.

Anggota tim bantuan hukum FPI Aziz Yanuar meragukan Polri bakal menyeriusi laporannya tenyang Boedi Djarot yang diduga menghina Habib Rizieq.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News