Kerja Sama Digital RI-AS, IBSW Soroti Pentingnya Perlindungan Data
jpnn.com, JAKARTA - Indonesian Bureaucracy and Service Watch (IBSW) mendukung pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital terkait jaminan keamanan data konsumen Indonesia dalam kerja sama Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Dukungan tersebut disampaikan di tengah kekhawatiran publik mengenai potensi aliran data pribadi ke luar negeri.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, menegaskan bahwa mekanisme transfer data dalam kerangka ART tidak akan melemahkan perlindungan data pribadi warga negara.
Dia memastikan ketentuan dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) tetap menjadi payung hukum utama.
“Ya, artinya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi tetap berlaku. Jadi kita akan tetap melindungi data-data warga negara kita,” ujar Meutya kepada awak media selepas peluncuran Sahabat-AI, beberapa waktu lalu.
Menurut Meutya, mekanisme transfer data tersebut merupakan kelanjutan praktik yang selama ini berlangsung melalui layanan digital global.
Dia menegaskan pemerintah tidak akan memberikan data pribadi warga kepada pihak lain tanpa persetujuan individu.
Chairman IBSW Nova Andika, mengapresiasi komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan dan keamanan data pribadi.
IBSW dukung jaminan keamanan data konsumen RI dalam kerja sama digital dengan AS.
- Daftar Pemenang Konektivitas Digital 2026, Meutya Terharu
- Perkuat Keamanan Fasilitas Data Center Tier IV, ISC Kantongi Sertifikasi PCI DSS
- Serangan Siber AI Sulit Dideteksi, Synology Hadirkan Solusi Lindungi Data Perusahaan
- 2 Platform Digital Ini Belum Patuhi Batas Usia 16 Tahun, Menkomdigi Berkomentar Tegas
- Peringatan Keras untuk TikTok & Roblox, Segera Respons Aturan Kemkomdigi
- 2 Platform Medsos Ini Patuhi Aturan PP Tunas yang Berlaku Efektif 28 Maret 2026
JPNN.com




