Kerja Sama KPPU-KPK Dinilai Jadi Langkah Maju Pemberantasan Korupsi
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meneken Nota Kesepahaman (MoU) yang dilaksanakan di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, pada 9 Juli 2026.
Anggota Kelompok Kerja (Pokja) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Mulyadi Siregar mengapresiasi penandatanganan tersebut karena dinilai menjadi langkah strategis memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Sekaligus upaya pencegahan korupsi,” ujar Mulyadi dalam keterangannya, Sabtu (11/7).
Mulyadi menilai kerja sama kedua lembaga sangat penting mengingat praktik korupsi masih banyak ditemukan pada sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pada saat yang sama, KPPU juga kerap menemukan indikasi persekongkolan atau pemufakatan jahat dalam proses tender yang berpotensi merugikan negara serta mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat.
"Pengadaan barang dan jasa masih menjadi salah satu titik paling rawan terjadinya korupsi,” ucap dia.
Di sisi lain, KPPU juga sering menemukan indikasi persekongkolan tender dalam berbagai proses pengadaan.
“Karena itu, sinergi antara KPPU dan KPK merupakan langkah maju yang sangat penting dalam memperkuat upaya pencegahan," ujar Mulyadi.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meneken Nota Kesepahaman (MoU) yang dilaksanakan di Kantor KPPU, Jakarta P
- Permintaan Rudy Tanoe kepada KPK
- Kasus Timah Jadi Pelajaran, Pengadilan Harus Konsisten Gunakan Audit BPK
- KPK Sita Dokumen Seusai Geledah Tiga Lokasi di Bengkulu Selama Tiga Hari
- Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Tak Bebas Tes
- Bongkar Jaringan Kejahatan Kehutanan, Kemenhut Gandeng KPK hingga OJK
- BPS Sebut Setiap 10 Tahun Masyarakat Bakal Kena Sensus Ekonomi
JPNN.com




