Kesal, PNS Satpol PP Gugat Gubernur ke Pengadilan

Kesal, PNS Satpol PP Gugat Gubernur ke Pengadilan
Satpol PP.

Budi yang saat itu menjabat kepala seksi operasi dan pengendalian Satpol PP Jatim dituding telah melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses rekrutmen tersebut.

Sementara itu, Kabiro Hukum Pemprov Jatim Jempin Marbun menyatakan, permohonan pensiun dini Budi belum disetujui karena dia masih memiliki catatan pelanggaran disiplin.

Seharusnya Budi menjalani pemeriksaan di inspektorat. Tapi, dia selalu mangkir sehingga masalahnya tidak segera rampung.

''Kalau tidak ada pelanggaran disiplin, bisa saja kami setujui. Sekarang masih dalam proses pemeriksaan sehingga permohonannya tidak bisa disetujui,'' kata Jempin. (gas/c7/ano/jpnn)


PNS Satpol PP berdalih tidak bisa bekerja secara normal sehingga mengajukan pensiun dini ke gubernur.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News