Kesal Terganggu Tangisan Anak saat Tidur, IS Malah Berbuat Sadis
Sabtu, 24 Juli 2021 – 22:57 WIB
Satuan Reskrim Polres Padang Panjang langsung mengambil tindakan dengan menangkap pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai sopir.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Kasat Reskrim menambahkan kini tersangka telah ditahan di Polres Padang Panjang dan terancam undang-undang kekerasan dan perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara.(antara/jpnn)
Jajaran Polres Padang Panjang meringkus seorang ayah berinisial IS, 25, yang melakukan aksi kekerasan berujung kematian terhadap anak kandungnya pada Sabtu (24/7).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Sopir Bus ALS Kabur Seusai Kecelakaan yang Menewaskan Satu Orang
- 21 Sopir Bus Jalani Tes Urine di Terminal Pasaman Barat, Hasilnya?
- AKBP Budi Setiyono Berangkatkan Puluhan Warga Rohul Mudik Gratis ke Sumbar dan Sumut
- Penerapan One Way Padang - Bukittinggi Efektif Mengurai Macet Arus Mudik
- Dua Pelaku Pembunuhan Casis TNI AL Ditahan di Sumbar, Dijerat Pasal 340
- Inilah Motif IPS Pengasuh yang Aniaya Putri Selebgram Malang, Alamak