Keseimbangan Margin Aplikator Jadi Perhatian, Kemkomdigi Siapkan Aturan Pengantaran
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan pemerintah tengah mencari titik adil antara aplikator dan pengemudi dalam merumuskan pengaturan pengemudi ojek online.
Saat ini Peraturan Presiden (Perpres) ojol sedang memasuki tahap pembahasan.
Sejumlah instansi terlibat, di antaranya Kementerian Perhubungan, Komdigi, Kementerian UMKM, Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Ketenagakerjaan dan DPR.
Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria menyebut akan ada dua skema pengaturan berbeda antara pengantaran orang dan pengantaran barang serta makanan.
Nezar menjelaskan pengantaran orang akan diatur oleh Kementerian Perhubungan, sementara pengantaran barang dan makanan akan diatur oleh Komdigi.
Nantinya komisi 8% hanya akan diberlakukan untuk pengantaran orang.
“Ya, 92 dan 8% itu untuk pengantaran orang, sementara ada fleksibilitas untuk pengantaran barang dan makanan,” ujar Nezar.
Nezar menjelaskan perbedaan pengaturan skema layanan tersebut disebabkan adanya perbedaan unsur yang diatur dalam masing-masing layanan.
Komdigi menyebut akan ada dua skema pengaturan berbeda antara pengantaran orang dan pengantaran barang serta makanan.
- Skema Bagi Hasil Ojol 92:8 Dinilai Berisiko, Pengamat: Pendapatan Pengemudi Belum Tentu Naik
- Notifikasi SMS Disebut Bukan Solusi Lindungi Sisa Kuota Internet, Itu Hanya Pengingat
- Kemkomdigi Tekankan Penanganan Scam Perlu Penguatan Koordinasi Lintas Sektor
- Menolak Wacana jadi Pekerja, KAJOL Beberkan Alasannya
- Masukan & Aspirasi Pekerja Ojol Bakal Jadi Pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
- Tolak Penyalahgunaan Atribut Grab, Komunitas Ojol Bekasi Audiensi ke Polisi
JPNN.com




