Kesenangan RK Mengoleksi Foto dan Video Tak Senonoh ABG Berakhir di Jeruji
Kamis, 27 Agustus 2020 – 21:59 WIB
Tindak pidana pornografi terhadap anak tersebut lanjut Nunung telah dilakukan tersangka sekira satu tahun terakhir.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal berlapis. Pasal 37 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 76 UU RI Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ancaman pidananya maksimal 16 tahun dan denda Rp 1 miliar,” pungkas Nunung. (mg05/air)
Mahasiswa berinisial RK (20) harus mempertanggungjawabkan dirinya di hadapan penyidik Polda Banten, terkait tindak pidana pornografi terhadap anak.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Irjen Abdul Karim Lepas 300 Pemudik Motor di Pelabuhan Ciwandan
- Brimob Polda Banten Siagakan Randurlap di Pelabuhan Merak
- Begini Strategi Polda Banten dalam Mengurai Kemacetan Arus Mudik
- Kala 3 Polwan Cantik dari Polda Banten Menghibur Pemudik di Merak
- Jumlah Polisi Dipecat di Banten Selama 2023 Meningkat, Kasusnya, Duh
- Heboh Spanduk Prabowo-Gibran Terpasang di RS Bhayangkara, Kombes Didik Bilang Begini