Ketahuilah, Ini Aturan Baru Tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah

Ketahuilah, Ini Aturan Baru Tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah
Menristekdikti Mohamad Nasir. Foto: Humas Kemenristekdikti

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir menerbitkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah. Peraturan tersebut mengamanatkan lembaga akreditasi jurnal ilmiah menjadi satu di Kemenristekdikti.

“Seluruh jurnal ilmiah yang sudah terakreditasi oleh LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) dan masih berlaku masa akreditasinya secara otomatis diakui oleh Kemenristekdikti hingga masa berlaku akreditasinya habis. Kemenristekdikti menerbitkan sertifikat baru bagi jurnal ilmiah yang telah diakreditasi oleh LIPI tersebut," terang Menteri Nasir saat meluncurkan Permenristekdikti 9/2018 di Jakarta, Kamis (17/5).

Dia mengatakan publikasi merupakan syarat mutlak untuk menjadi inovasi yang nantinya produk inovasi tersebut akan menjadi hak paten. Indikator paling dominan untuk mencapai publikasi tersebut adalah kemampuan menghasilkan publikasi dari riset.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Dimyati mengatakan, perbedaan utama dengan peraturan sebelumnya adalah memasukkan unsur pembinaan dalam akreditasi internasional. Di mana dibuka ruang untuk ke internasional lebih banyak lagi.

"Peringkat Akreditasi dibagi menjadi 6: Peringkat 1 nilai minimal 85 sampai 100; Peringkat 2 nilai minimal 70; Peringkat 3 nilai minimal 60; Peringkat 4 nilai minimal 50; Peringkat 5 nilai minimal 40; dan Peringkat 6 dengan nilai minimal 30. Peringkat tersebut dibuat untuk memberikan pilihan bagi lembaga pembina karir jabatan fungsional untuk memilih peringkat akreditasi jurnal ilmiah yang sesuai untuk syarat pengajuan kenaikan jenjang jabatan fungsional," jelas Dimyati.

Dia melanjutkan, ketentuan persyaratan tersebut akan diatur kemudian oleh masing-masing lembaga pembina jabatan fungsional. Dengan keluarnya Permenristekdikti tersebut diharapkan lembaga-lembaga pembina jabatan fungsional dan pimpinan perguruan tinggi bisa menyesuaikan kembali ketentuan-ketentuan terkait kategori jurnal ilmiah terakreditasi untuk syarat publikasi ilmiah.

Sementara itu Kepala LIPI Bambang Subiyanto mengungkapkan, sebelum terbitnya Peraturan Menristekdikti tentang Akreditasi, proses pengajuan akreditasi berada di dua lembaga yaitu Kemenristekdikti untuk jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh asosiasi profesi serta perguruan tinggi, dan LIPI untuk jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh lembaga litbang.

“Selama ini jurnal yang diakreditasi oleh LIPI tidak diakui oleh Ristekdikti. Sedangkan yang dikareditasi oleh Ristekdikti diakui oleh LIPI,” tandas Bambang.

Menristekdikti Mohamad Nasir menerbitkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News