Keterangan Saksi Mahkota di Kasus PT Inalum runtuhkan dakwaan JPU
Pada sidang tersebut, Joko Susilo mencabut keterangan yang disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Pada kesempatan ini saya ingin mencabut keterangan (di BAP) tersebut. Karena faktanya tidak demikian," ucapnya.
Pencabutan keterangan tersebut dinilai sebagai fakta penting karena secara langsung mematahkan narasi mengenai adanya komunikasi tertutup ataupun kesepakatan rahasia antara Oggy dengan PT PASU, yang coba dibangun oleh Penuntut Umum.
Hal tersebut juga linier dengan keterangan yang disampaikan Oggy Kosasih di persidangan.
Dirinya mengatakan, pembahasan mengenai perubahan metode pembayaran baru muncul menjelang akhir pertemuan, setelah PT PASU menyampaikan adanya kendala terhadap pelaksanaan komitmen pembelian sebagaimana telah dituangkan dalam MoU tahun 2018 lalu.
Ketika itu, Oggy dengan tegas membantah adanya pembicaraan tertutup atau kesepakatan apa pun yang diambil dalam pertemuan tersebut.
"Tidak ada pembicaraan empat mata dengan Djoko Sutrisno (Dirut PT PASU). Juga tidak ada pertemuan di tempat lain selain di Shangri-La yang dihadiri para saksi lain. Pun dalam pertemuan tersebut tidak ada persetujuan apa pun," tegasnya.
Keterangan tersebut semakin memperlihatkan bahwa meeting of mind yaitu, adanya kehendak bersama untuk melakukan suatu tindak pidana, tidak pernah terbukti dalam persidangan.
Sebelumnya, JPU mengatakan ada dugaan terjadi kesepakatan jahat antara Oggy Achmad Kosasih dengan pihak PT PASU
- Eks Kadisbun Sumsel Ungkap Hak Plasma di Sidang Kredit Rp922 Miliar Bank Pelat Merah
- KPK Peringatkan Nusron Wahid Penuhi Panggilan
- Begini Cara Eks Jampidsus Febrie Mencuci Uang Rp346 Miliar Lebih
- Bahas Sita Aset Koruptor, Gus Miftah Soroti Kinerja Sufmi Dasco
- Nusron Wahid Tak Datang, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan
- Sidang Dakwaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini di Pengadilan Tipikor
JPNN.com




