Keterangan Saksi Mahkota di Kasus PT Inalum runtuhkan dakwaan JPU
Sabtu, 15 Agustus 2026 – 01:39 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Senada dengan itu, pakar hukum Rio Christiawan menjelaskan bahwa tindakan direksi harus dinilai dari kualitas proses pengambilan keputusan, bukan dari hasil akhirnya.
"Keterangan dari saksi mahkota harusnya secara langsung menggugurkan dakwaan," kata kuasa hukum Oggy Kosasih, Glenn Dio Haeckal Anggoro, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Jumat (14/8).
Menurutnya, dalil Penuntut Umum mengenai adanya kesepakatan jahat tidak memiliki dasar pembuktian. (dil/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Sebelumnya, JPU mengatakan ada dugaan terjadi kesepakatan jahat antara Oggy Achmad Kosasih dengan pihak PT PASU
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Eks Pj Gubernur Bantah Ada Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas di DTPHBun Sulsel
- Pakar Yakin Tuntutan Maksimal untuk Febrie Adriansyah Bakal Pulihkan Kepercayaan Publik
- Korupsi Motor Listrik MBG di BGN, 5 Tersangka Dilimpahkan ke JPU
- Korupsi Dana JKN, Eks Wadir RSUD Syekh Yusuf Gowa Dijebloskan ke Penjara
- Eks Kadisbun Sumsel Ungkap Hak Plasma di Sidang Kredit Rp922 Miliar Bank Pelat Merah
- KPK Peringatkan Nusron Wahid Penuhi Panggilan
JPNN.com




