Keterangan Saksi Mahkota di Kasus PT Inalum runtuhkan dakwaan JPU

Keterangan Saksi Mahkota di Kasus PT Inalum runtuhkan dakwaan JPU
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Senada dengan itu, pakar hukum Rio Christiawan menjelaskan bahwa tindakan direksi harus dinilai dari kualitas proses pengambilan keputusan, bukan dari hasil akhirnya.

"Keterangan dari saksi mahkota harusnya secara langsung menggugurkan dakwaan," kata kuasa hukum Oggy Kosasih, Glenn Dio Haeckal Anggoro, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Jumat (14/8).

Menurutnya, dalil Penuntut Umum mengenai adanya kesepakatan jahat tidak memiliki dasar pembuktian. (dil/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Sebelumnya, JPU mengatakan ada dugaan terjadi kesepakatan jahat antara Oggy Achmad Kosasih dengan pihak PT PASU


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News