Ketua DPD Desak Presiden Laksanakan Putusan MK

Ketua DPD Desak Presiden Laksanakan Putusan MK
Ketua DPD Desak Presiden Laksanakan Putusan MK
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman, ikut mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk segera menentukan sikap dan mencarikan solusi atas amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tentang berakhirnya masa jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji. "Semakin lama Presiden tidak menyikapi masalah ini, semakin menimbulkan polemik berkepanjangan di masyarakat. Dan hal ini justru tidak baik untuk pemerintahan sendiri," kata Irman Gusman, di DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (24/9).

Penegasan sikap dan pencarian solusi terhadap putusan MK tersebut, kata Irman, tentu dalam konteks adanya kepastian hukum di institusi lembaga penegak hukum itu sendiri. "Keputusan MK itu kan bersifat final dan mengikat. Jadi, sikap Presiden dan solusi yang terbaik adalah melaksanakan keputusan MK itu," sarannya.

Sebenarnya kata Irman pula, hal ini sangat simpel dan sederhana. "Kalau Presiden mau mempertahankan Hendarman, kan tinggal keluarkan Keppres pengangkatannya. Kalau tidak, Presiden juga tinggal tunjuk siapa yang akan menggantikan Hendarman, juga melalui Keppres. Dan agaknya itu yang ditunggu-tunggu masyarakat," imbuhnya.

"Masalah menjadi kusut, tatkala Presiden terlalu lama mendiamkan masalah ini, hingga membuat banyak pihak beradu opini secara lebih terbuka," ujar Ketua DPD asal Sumatera Barat itu.

JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman, ikut mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk segera menentukan sikap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News