Ketua DPR Kuatkan Pelarangan Infotainment
Jumat, 30 Juli 2010 – 23:10 WIB
JAKARTA - DPR mendukung sepenuhnya jika infotainment dan reality show di sejumlah media elektronik dilarang. DPR berpendapat, program siaran infotainment, reality show dan sejenisnya, telah melanggar norma agama, etika moral, norma sosial, kode etik jurnalistik, serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Marzuki menegaskan, sesuai UU Penyiaran tersebut KPK mempunyai kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap lembaga penyiaran yang melanggar aturan sebagaimana diatur UU maupun Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
"Dewan mendukung sepenuhnya upaya dan langkah-langkah yang dilakukukan Komite Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), terutama pengkategorian siaran infotainmen, reality show dan sejenisnya dari faktual menjadi non-faktual," kata Ketua DPR Marzuki Alie pada pidato penutupan Masa Sidang DPR dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (30/7).
Baca Juga:
Selain mendukung larangan tayangan infotainment, kata Marzuki, DPR juga menghargai sikap dewan pers yang mendukung kewenangan KPI untuk memutuskan status program siaran infotainmen, reality show dan sejenisnya, sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Baca Juga:
JAKARTA - DPR mendukung sepenuhnya jika infotainment dan reality show di sejumlah media elektronik dilarang. DPR berpendapat, program siaran infotainment,
BERITA TERKAIT
- PDIP Jaring Nama Untuk Pilgub Jakarta, Ada Risma, Azwar hingga Andika Perkasa
- Saleh Daulay Respons Positif Pertemuan Prabowo- Cak Imin, Tetapi
- DPW dan DPD PAN Papua Selatan Dukung Zulhas Kembali Memimpin
- LDII Sampaikan 5 Permintaan untuk Presiden dan Wapres Terpilih Prabowo-Gibran
- Komisi II DPR RI Dorong Revisi UU Pemilu di Awal Periode 2024-2029
- PDIP Menggugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Bakal Ajukan Gugatan Intervensi