Ketua Forum Honorer Sujud Syukur Mendengar Formasi PPPK 2022

Ketua Forum Honorer Sujud Syukur Mendengar Formasi PPPK 2022
Para pengurus FHNK2 I usai menyerahkan dokumen perjuangan kepada pejabat Kemendikbudristek. Foto: Dokumentasi FHNK2 I for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Forum Honorer Nonkategeri Dua Indonesia (FHNK2 I) bidang Kewirausahaan Aji Susanto menyatakan gembira karena ada kebijakan Kemendikbudristek terkait rekrutmen PPPK 2022. Kemendikbudristek telah mengajukan usulan formasi PPPK 2022 untuk tenaga kependidikan.

"Kami sujud syukur. Akhirnya tenaga kependidikan diusulkan Bapak Dirjen GTK Iwan Syahril untuk formasi PPPK 2022," kata Aji kepada JPNN.com, Sabtu (16/10).

Dengan usulan tersebut menurut Aji mengobati kegelisahan honorer nonK2 tendik karena pada seleksi PPPK 2021 tidak diberikan formasinya. Mereka akan diberi kesempatan yang sama dengan honorer nonK2 guru supaya bisa mengikuti seleksi PPPK  2022 nanti.

"Kami lega 100 persen usulan kami kepada Bapak Dirien selaku ketua Pansel guru PPPK dikabulkan," ujarnya.

Saat ini lanjutnya mereka hanya mengawal realisasi PPPK bagi nonK2 guru dan tendik di tahun 2021-2024. Mengingat para pengurus FHNK2 I sudah banyak yang lulus PPPK guru tahap I dan menunggu proses pemberkasan dan penetapan NIP PPPK.

Sebelumnya Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani mengungkapkan formasi PPPK 2021 dan 2022 tidak ada untuk tenaga kependidikan. Namun, Ditjen GTK Kemendikbudristek tetap mengajukan usulan formasi PPPK 2022 tendik. Harapannya usulan tersebut disetujui MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.

"Kami sudah mengusulkan kepada KemenPAN-RB. Mudah-mudahan prosesnya lancar sehingga tendik bisa ikut tes PPPK 2022," pungkas Nunuk.(esy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Ketua Forum Honorer Nonkategeri Dua Indonesia (FHNK2 I) bidang Kewirausahaan Aji Susanto sujud syukur setelah mendengar usulan kebijakan Kemendikbudristek tentang formasi PPPK 2022 untuk tenaga kependidikan.


Redaktur : Friederich
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News