Ketua Korpri Bogor Minta PPPK Paruh Waktu Tak Tergiur Menggadaikan SK
jpnn.com - KABUPATEN BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melantik 9.687 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK paruh waktu.
Ketua Korpri Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengimbau 9.687 PPPK paruh waktu yang baru dikukuhkan agar tidak bersikap konsumtif.
Dia mengingatkan PPPK paruh waktu yang baru itu agar tidak terjebak praktik menggadaikan surat keputusan (SK) setelah resmi bertugas.
Menurut Ajat, para ASN baru perlu menjaga integritas, termasuk dengan mengelola keuangan secara bijak agar tidak terdorong melakukan pinjaman berbasis jaminan SK yang marak terjadi di sejumlah daerah.
“Imbauan buat ASN yang dilantik hari ini, jangan sampai berperilaku konsumtif. Tetap harus melayani masyarakat dengan kesederhanaan,” kata Ajat seusai pelantikan PPPK paruh waktu di Lapangan Panahan, Kawasan Stadion Pakansari, Cibinong, Jumat (14/11).
Ajat yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor itu menambahkan meski para pegawai nantinya menerima SK, orientasi utama tetap pada peningkatan pelayanan publik dan komitmen terhadap tugas.
Dia juga menyampaikan bahwa bupati Bogor menekankan pentingnya penguatan kualitas sumber daya manusia sebagai investasi jangka panjang daerah.
“Pesan Pak Bupati, investasi terbaik Kabupaten Bogor adalah investasi sumber daya manusia. Bantu terus Pak Bupati sekuat tenaga,” kata Ajat.
Ketua Korpri Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengimbau 9.687 PPPK paruh waktu yang baru dikukuhkan agar tidak tergiur menggadaikan SK.
- PGRI Dorong PPPK & P3K PW Diangkat PNS, Guru Honorer Ikut Seleksi CPNS
- Mendikdasmen Ungkap Strategi Pemerintah Memenuhi Kebutuhan Guru ASN, Pastikan Tidak Ada PHK
- Prof Tedi Usulkan P3K PW Diintegrasikan Menjadi PPPK Penuh, Begini Argumentasinya
- Prof Tedi Sudrajat: PPPK Paruh Waktu Sebaiknya Dihilangkan Saja
- 5 Berita Terpopuler: Peralihan P3K PW ke PPPK di Depan Mata, Honorer Dihapus? Sikap PB PGRI Sudah Jelas
- Ratusan Honorer Diangkat jadi CPNS dan PPPK, Tidak Ada Lagi Pegawai Berstatus Abu-abu
JPNN.com




