Ketua KPU Arief Budiman Ungkap Pembicaraan dengan Harun Masiku

Ketua KPU Arief Budiman Ungkap Pembicaraan dengan Harun Masiku
Ketua KPU Arief Budiman. Foto: Antara

Dasarnya adalah putusan uji materi yang diajukan PDIP di MA yaitu putusan Nomor 57 P/HUM/2019 tertanggal 19 Juli 2019 yang menyatakan sah untuk calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk partai politik bagi calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk partai politik bagi calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon.

Namun, KPU membalas surat DPP PDIP itu dengan menyatakan tidak dapat mengakomodasi permohonan DPP PDIP karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Saya sebetulnya terbuka kepada siapa pun yang mau konsultasi ke tempat saya, baik formal maupun informal. Nah, yang bersangkutan datang ke kantor melalui sekretaris saya diberitahu ada yang mau bertemu jadi saya persilakan saja," tutur Arief.

Menurut Arief, Harun tidak bersurat atau membuat perjanjian lebih dulu untuk bertemu dirinya.

"Kedatangan Harun Masiku informal, jadi tidak ada dokumen-dokumen yang masuk secara resmi. Pas saya masuk kemudian ditemui di tempat kerja saya karena seingat saya dia datang, saya tidak ada tamu yang lain ya saya persilakan saja," ungkap Arief.

Arief mengaku Harun tidak datang sendirian, tetapi berdua dengan temannya, namun ia tidak ingat siapa nama rekan Harun tersebut.

Arief juga menyebut lupa apakah ada komisioner KPU lain yang ikut menemani dirinya menemui Harun.

"Saya tidak ingat pasti karena biasanya saat saya terima tamu ada teman-teman anggota ke ruangan saya ya saya persilakan saja. Jadi keluar masuk saja, pintu ruangan saya buka saja. Saya tidak ingat apakah ada yang sempat datang atau keluar, pintu ruangan saya selalu terbuka untuk masuk ke ruang tamu," papar Arief.

Harun Masiku sempat menemui Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU pada September 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News