Ketua KY Hanya Menjabat 2,5 Tahun
Disepakati 7 Komisioner dalam Rapat Perdana
Selasa, 28 Desember 2010 – 08:36 WIB
JAKARTA - Tujuh anggota Komisi Yudisial (KY) kemarin (27/12) menggelar rapat perdana di gedung KY, Jakarta. Hasilnya, tujuh komisioner sepakat menentukan mekanisme pemilihan ketua dan wakil ketua. Selain itu, mereka juga setuju Abbas Said menjadi ketua sementara sebelum pimpinan definitif dibentuk. Sementara itu, wakil ketua sementara dijabat Jaja Ahmad Jayus. Jaja menambahkan, komisioner menyepakati periodisasi jabatan pimpinan KY hanya 2,5 tahun di antara lima tahun masa jabatan yang diatur dalam pasal 6 ayat 2. "Setelah 2,5 tahun, dapat dipilih kembali (ketua dan wakil ketua yang baru, Red)," tutur dia.
Jaja menuturkan, ketua sementara dipilih dari anggota KY tertua dan wakil dipilih dari anggota termuda. Itu berdasar peraturan Komisi Yudisial No. 1 Tahun 2005. "Mulai besok (hari ini, Red) pemilihan kami gelar. Paling tidak, Jumat (31/12) sudah akan ada ketua dan wakil ketua," katanya.
Baca Juga:
Anggota KY Suparman Marzuki membeberkan bahwa pemilihan ketua dan wakil ketua dilakukan secara terpisah. Namun, dia memastikan pemilihan itu digelar secara terbuka dengan mengundang para pejabat pemangku kepentingan. "Wartawan juga termasuk yang diundang," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Tujuh anggota Komisi Yudisial (KY) kemarin (27/12) menggelar rapat perdana di gedung KY, Jakarta. Hasilnya, tujuh komisioner sepakat menentukan
BERITA TERKAIT
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa