Ketua KY Hanya Menjabat 2,5 Tahun

Disepakati 7 Komisioner dalam Rapat Perdana

Ketua KY Hanya Menjabat 2,5 Tahun
Ketua KY Hanya Menjabat 2,5 Tahun
JAKARTA - Tujuh anggota Komisi Yudisial (KY) kemarin (27/12) menggelar rapat perdana di gedung KY, Jakarta. Hasilnya, tujuh komisioner sepakat menentukan mekanisme pemilihan ketua dan wakil ketua. Selain itu, mereka juga setuju Abbas Said menjadi ketua sementara sebelum pimpinan definitif dibentuk. Sementara itu, wakil ketua sementara dijabat Jaja Ahmad Jayus.

Jaja menuturkan, ketua sementara dipilih dari anggota KY tertua dan wakil dipilih dari anggota termuda. Itu berdasar peraturan Komisi Yudisial No. 1 Tahun  2005. "Mulai besok (hari ini, Red) pemilihan kami gelar. Paling tidak, Jumat (31/12) sudah akan ada ketua dan wakil ketua," katanya.

Anggota KY Suparman Marzuki membeberkan bahwa pemilihan ketua dan wakil ketua dilakukan secara terpisah. Namun, dia memastikan pemilihan itu digelar secara terbuka dengan mengundang para pejabat pemangku kepentingan. "Wartawan juga termasuk yang diundang," ujarnya.

Jaja menambahkan, komisioner menyepakati periodisasi jabatan pimpinan KY hanya 2,5 tahun di antara lima tahun masa jabatan yang diatur dalam pasal 6 ayat 2. "Setelah 2,5 tahun, dapat dipilih kembali (ketua dan wakil ketua yang baru, Red)," tutur dia.

JAKARTA - Tujuh anggota Komisi Yudisial (KY) kemarin (27/12) menggelar rapat perdana di gedung KY, Jakarta. Hasilnya, tujuh komisioner sepakat menentukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News