Ketua MK Bela Putusan MA Soal Bibit-Chandra
Senin, 11 Oktober 2010 – 05:50 WIB
JAKARTA - Jika banyak pihak mengecam putusan MA yang menolak Peninjauan Kembali Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (PK SKPP) Bibit-Chandra, Mahkamah Konstitusi (MK) justru mengamini putusan tersebut. Meski begitu, Mahfud sepakat jika saat ini, semuanya berada di tangan Kejaksaan Agung. Institusi pimpinan Darmono itu, bisa memilih beberapa langkah hukum alternatif yang sesuai dengan kewenangannya. Namun, secara pribadi Mahfud menganggap langkah mengesampingkan perkara demi hukum (deponeering), merupakan langkah hukum yang paling tepat. ”Alasannya, SKPP itu kan tadinya dimaksudkan agar perkara tidak sampai ke pengadilan. Di samping itu, ada perkembangan baru setelah SKPP itu, yaitu Anggodo diputus bersalah dan dijatuhi pidana,” ujarnya.
Ketua MK Mahfud MD memaparkan bahwa MA tidak melakukan kesalahan dalam putusannya, terkait PK SKPP kasus yang menjerat dua pimpinan KPK tersebut.
”MA tidak salah mengatakan tidak menerima kasasi Bibit-Chandra sebab menurut hukum, pra peradilan itu berhenti di tingkat pengadilan tinggi. MA bukan menolak tetapi tidak menerima kasasi itu, artinya MA tak lagi berwenang memutus pra peradilan,” urainya ketika dihubungi Jawa Pos, Minggu (10/10).
Baca Juga:
JAKARTA - Jika banyak pihak mengecam putusan MA yang menolak Peninjauan Kembali Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (PK SKPP) Bibit-Chandra, Mahkamah
BERITA TERKAIT
- AMMI Batalkan Aksi Menjelang Putusan Sengketa Pilpres, Ini Alasannya
- Kebakaran Ruko di Mampang Menelan 7 Korban Jiwa, Semua Ditemukan Dalam Satu Ruangan
- Kembali Memanas, Wasekjen PBNU Sesalkan PKB yang Alergi Regenerasi Pimpinan
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Dirut Energy Kita Satrio Wibowo
- VDR Berbagi Terang, Panti Asuhan tak Lagi Redup
- BMKG: Titik Panas di Kaltim Alami Penurunan