Ketua MK Sebut Pemakzulan Bisa Diajukan Jika Presiden & Wapres Lakukan Pelanggaran Hukum

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan pihaknya wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran presiden dan atau wakil presiden (wapres) menurut UUD.
Suhartoyo selaku narasumber atau pemateri dalam PKPA Angkatan VII DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) mengatakan, MK wajib memutusnya jika ada permohonan dari DPR.
“Ini yang sering didengar dengan istilah impeachment atau pemakzulan,” ujarnya.
Dia menjelaskan permohonan tersebut bisa diajukan jika presiden dan atau wapres telah melakukan pelanggaran hukum, di antaranya berupa penghianatan terhadap negara.
“Melakukan korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela,” ujar dia.
Alasan lainya, yakni presiden dan atau wapres tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wapres berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Dia menyampaikan hal ini merupakan kewajiban yang diberikan kepada MK di samping 4 kewenangan, yakni menguji UU terhadap UUD 1945, kemudian memutus sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara, pembubaran partai politik, dan perselisihan hasil pemilu.
Suhartoyo mengatakan pengujian UU terhadap UUD 1945 ini biasa disebut dengan judicial review (JR). Permohonan JR itu terdiri dari dua, yakni pengujian secara formil dan materiil.
Ketua MK Suhartoyo menyebut permohonan pemakzulan bisa diajukan jika Presiden dan Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum.
- DPC Peradi Jakbar Terapkan Aturan Ketat dalam Pelaksanaan PKPA
- Refleksi atas Wacana Pemakzulan Wakil Presiden: Perspektif Hukum, Politik, dan Etika Demokrasi
- Ketua GibranKu Banten Tolak Wacana Pemakzulan Wapres Gibran
- Gibranku Jabar: Surat Pemakzulan Gibran Bentuk Kerinduan Kepada Orde Baru
- Sstt...Negeri Tetangga Sudah Injak Gas Pemakzulan Wapresnya
- Peradi Jakbar Berkomitmen Gelar PKPA Berkualitas Untuk Cetak Advokat Andal