Ketua PGRI: PP 57 Tahun 2021 Kode Keras Menghapus Pengawas Sekolah?

Ketua PGRI: PP 57 Tahun 2021 Kode Keras Menghapus Pengawas Sekolah?
Ketua PB PGRI Dudung Nurullah Koswara bicara soal PP Nomor 57 Tahun 2021. Foto: dok pribadi for JPNN

Lebih lanjut dia berpendapat pengawasan pendidikan cukup dengan kepala sekolah, juga tidak benar.

Sebagai kepala sekolah, Dudung sangat merasakan betapa pentingnya pengawas sekolah.

"Pengawas sekolah bisa berperan ganda bahkan multilayanan," ungkapnya.

Pertama, kata dia, sebagai pengawas formal satuan pendidikan.

Kedua, sebagai penasihat nonformal para kepala sekolah.

Ketiga, bisa menjadi mitra strategis dalam menyukseskan prestasi sekolah.

Oleh karena itu, Dudung kembali menegaskan, keberadaan entitas pengawas sangat dibutuhkan.

Apalagi, lanjut dia, pengawas yang kompeten dan ngemong kepada kepala sekolah dan guru.

Ketua PGRI Dudung Nurullah Koswara mengeluarkan pernyataan keras terkait terbitnya PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang SNP. Dia mempertanyakan apakah ini upaya menghapus fungsi pengawas sekolah?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News