Ketua PGRI: PP 57 Tahun 2021 Kode Keras Menghapus Pengawas Sekolah?
Senin, 19 April 2021 – 05:01 WIB
Lebih lanjut dia berpendapat pengawasan pendidikan cukup dengan kepala sekolah, juga tidak benar.
Sebagai kepala sekolah, Dudung sangat merasakan betapa pentingnya pengawas sekolah.
"Pengawas sekolah bisa berperan ganda bahkan multilayanan," ungkapnya.
Pertama, kata dia, sebagai pengawas formal satuan pendidikan.
Kedua, sebagai penasihat nonformal para kepala sekolah.
Ketiga, bisa menjadi mitra strategis dalam menyukseskan prestasi sekolah.
Oleh karena itu, Dudung kembali menegaskan, keberadaan entitas pengawas sangat dibutuhkan.
Apalagi, lanjut dia, pengawas yang kompeten dan ngemong kepada kepala sekolah dan guru.
Ketua PGRI Dudung Nurullah Koswara mengeluarkan pernyataan keras terkait terbitnya PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang SNP. Dia mempertanyakan apakah ini upaya menghapus fungsi pengawas sekolah?
BERITA TERKAIT
- Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan
- 389 PPPK 2023 Terima SK, Semuanya Tenaga Kesehatan
- Menteri Anas Singgung Lagi PPPK Part Time, 20% Jatah Guru Swasta
- 5 Berita Terpopuler: Pemerintah Buka Data yang Bikin Kaget, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- Ratusan PPPK Ikut Orientasi, Sekda Titip Pesan, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- Honorer jadi PPPK 2024: Pemkot Berkomitmen Tidak Ada Satu pun Tertinggal, Alhamdulillah