Ketua PGRI: PP 57 Tahun 2021 Kode Keras Menghapus Pengawas Sekolah?

Ketua PGRI: PP 57 Tahun 2021 Kode Keras Menghapus Pengawas Sekolah?
Ketua PB PGRI Dudung Nurullah Koswara bicara soal PP Nomor 57 Tahun 2021. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Dudung Nurullah Koswara mengatakan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) melahirkan sebuah kebingungan dan kekecewaan bagi entitas pengawas sekolah.

Forum Ketua Musyawarah Kerja Pengawas Satuan pendidikan (MKPS- SMA) Nasional bahkan mengirimkan surat terbuka pada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim terkait persoalan tersebut.

Menurut Dudung, PP 57 Tahun 2021 Pasal 30 menjelaskan bahwa pengawasan kegiatan satuan pendidikan terdiri dari kepala satuan pendidikan, komite sekolah, pimpinan perguruan tinggi, pemerintah pusat dan atau dan pemerintah daerah.

"Ke mana pengawas sekolah? Apakah pasal ini menjadi kode keras bahwa eksistensi pengawas sekolah akan mulai ditiadakan?" kata Dudung kepada JPNN.com, Minggu (18/4).

Dia mengungkapkan bahwa sebelumnya ada ketua organisasi profesi guru dan pengamat pendidikan yang berusaha ‘mensponsori’ agar pengawas sekolah ditiadakan.

Alasan mereka sederhana, pengangkatan pengawas sekolah makin mengurangi jumlah guru. Padahal, guru sedang kekurangan. Alasan lainnya, tugas pengawasan sekolah masih bisa dilakukan oleh para kepsek.

"Narasi dan alasan di atas seperti logis, (padahal) faktanya tidak. Kekurangan guru tidak ada hubungannya dengan pengangkatan pengawas sekolah," kata Dudung.

Menurut dia, pengangkatan guru atau kekurangan guru adalah kesalahan pemerintah yang tidak cermat menghitung keluar masuk guru yang dibutuhkan. Untungnya, kata dia, ada ‘dewa penolong pendidikan’ yakni entitas guru honorer.

Ketua PGRI Dudung Nurullah Koswara mengeluarkan pernyataan keras terkait terbitnya PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang SNP. Dia mempertanyakan apakah ini upaya menghapus fungsi pengawas sekolah?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News