Ketua Serikat Pekerja di EJIP Cikarang Dipolisikan terkait Dugaan Pelecehan Seksual

Ketua Serikat Pekerja di EJIP Cikarang Dipolisikan terkait Dugaan Pelecehan Seksual
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Dokumen JPNN.com

Sebagai karyawan kontrak, korban mengaku berada dalam posisi yang rentan karena keberlangsungan pekerjaannya sangat bergantung pada rekomendasi pihak yang memiliki pengaruh di lingkungan perusahaan.

Korban juga mengaku beberapa kali diancam bahwa kontraknya tidak akan diperpanjang apabila tidak mengikuti keinginan terlapor.

Selain itu, korban mengaku Mrn beberapa kali meminta dirinya untuk menikah siri.

Menurut korban, terlapor juga menjanjikan pemberian uang mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah setiap bulan apabila korban bersedia menerima permintaan tersebut.

"Korban tetap menolak dan berusaha menghindari berbagai ajakan itu dengan berbagai alasan, termasuk alasan lembur dan pekerjaan," kata Ermelina.

Puncak peristiwa terjadi pada Januari 2026. Saat itu, korban mengaku telah dihubungi atasannya dan mendapat informasi bahwa dirinya akan diproses menjadi karyawan tetap.

Namun, pada waktu yang hampir bersamaan, Mrn kembali menghubungi korban untuk meminta agar hubungan mereka berlanjut.

Korban kembali menyampaikan penolakannya. Menurut keterangan korban, setelah penolakan tersebut, Mrn menghubungi atasan korban dan menyampaikan bahwa dirinya tidak memberikan rekomendasi agar status korban diangkat menjadi karyawan tetap.

Ketua Serikat Pekerja di salah satu perusahaan elektronik terbesar di Kawasan Industri EJIP dipolisikan seorang karyawan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News