Ketua YLBHI Harapkan Polri Ungkap Aktor Utama Kasus Penyiraman Air Keras Kepada Aktivis KontraS

Ketua YLBHI Harapkan Polri Ungkap Aktor Utama Kasus Penyiraman Air Keras Kepada Aktivis KontraS
Ketua YLBHI Muhamad Isnur saat Diskusi Publik yang diselenggarakan Indonesia Youth Congress (IYC), Senin (30/3/2026) bertajuk “Supremasi Hukum dan Akuntabilitas Aparat: Mengusut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Reformasi Peradilan Sipil-Militer, Masa Depan HAM dan Demokrasi Indonesia” yang berlangsung secara hybrid. Foto: Source for JPNN.com

"Kami juga mengingatkan agar pengungkapan fakta-fakta penting dalam berbagai peristiwa kekerasan tidak justru dibebankan kepada masyarakat sipil," tegas Isnur.

Dalam kesempatan yang sama, pakar hukum pidana Universitas Binus Ahmad Sofyan menegaskan reformasi sektor militer perlu menjadi agenda bersama untuk memperkuat prinsip negara hukum di Indonesia.

Menurut dia, revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) penting dilakukan agar tidak ada kekebalan hukum dalam proses peradilan.

“Prinsip negara hukum adalah kesamaan di depan hukum. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” tegas Ahmad Sofyan.

Dia menilai kasus penyiraman terhadap Andrie Yunus seharusnya diproses melalui peradilan umum, bukan peradilan militer.

Selain itu, ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut dapat dikualifikasikan sebagai percobaan pembunuhan berencana sehingga aparat penegak hukum harus mengungkap bukan hanya pelaku lapangan, tetapi juga pihak yang memberi perintah, demi rasa keadilan bagi korban dan publik luas.

Analis sosial-politik Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun menilai relasi sipil-militer di Indonesia masih menjadi persoalan penting sejak era Orde Baru hingga pascareformasi.

Dia menyoroti adanya gejala menguatnya militerisme di ruang sipil dalam beberapa tahun terakhir yang berpotensi mengganggu konsolidasi demokrasi yang diperjuangkan sejak Orba.

Ketua YLBHI Muhamad Isnur meminta Polri segera mengungkap tuntas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus hingga aktor intelektual.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News