Ketum dan Sekjen PDS Palsu akan Dipolisikan
Rabu, 04 April 2012 – 18:23 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Partai Damai Sejahtara (PDS), Hendrik Assa mengatakan akan melaporkan kepada pihak kepolisian prilaku Tarkelin Tarigan dan Rimoot Turnip yang menklaim dirinya masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekjen Partai PDS. "Kalau ada pihak-pihak di luar Denny Tewu dan Sahat Sinaga yang mengklaim dirinya Ketua Umum dan Sekjen DPP PDS, itu adalah perbuatan pidana," tegasnya.
“Tarkelin Tarigan dan Rimoot Turnip mengklaim dirinya masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekjen DPP PDS. Dalam posisi memalsukan jabatan itu, mereka juga mengeluarkan surat keputusan (SK) pemecatan terhadap Ketua DPW PDS Sulawesi Utara dan Sumatera Utara. Perbuatan itu jelas-jelas melawan hukum dan Mahkamah PDS akan melaporkannya kepada kepolisian,” kata Hendrik Assa kepada Waratawan di Jakarta, Rabu (4/4).
Baca Juga:
Mengacu pada legalitas yang secara resmi dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Ketua Umum dan Sekjen DPP PDS itu masing-masing dipegang oleh Denny Tewu dan Sahat Sinaga.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Mahkamah Partai Damai Sejahtara (PDS), Hendrik Assa mengatakan akan melaporkan kepada pihak kepolisian prilaku Tarkelin Tarigan dan
BERITA TERKAIT
- Seusai Putusan MK, Anies-Muhaimin Ucapkan Terima Kasih ke PKS
- Elite Seknas Prabowo-Gibran Sebut Gugatan Pilpres 2024 di MK Sia-Sia
- Hanura Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada Serentak 2024, OSO Berpesan Begini
- Pascaputusan MK, Jurkamnas TPN Ganjar-Mahfud Ucapkan Selamat Bekerja kepada Prabowo-Gibran
- Gugatan Disidangkan di PTUN, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
- Demi Demokrasi, PDIP dan NasDem Disarankan Akur di Luar Pemerintahan