Ketum dan Sekjen PDS Palsu akan Dipolisikan

Ketum dan Sekjen PDS Palsu akan Dipolisikan
Ketum dan Sekjen PDS Palsu akan Dipolisikan
JAKARTA - Ketua Mahkamah Partai Damai Sejahtara (PDS), Hendrik Assa mengatakan akan melaporkan kepada pihak kepolisian prilaku Tarkelin Tarigan dan Rimoot Turnip yang menklaim dirinya masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekjen Partai PDS.

“Tarkelin Tarigan dan Rimoot Turnip mengklaim dirinya masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekjen DPP PDS. Dalam posisi memalsukan jabatan itu, mereka juga mengeluarkan surat keputusan (SK) pemecatan terhadap Ketua DPW PDS Sulawesi Utara dan Sumatera Utara. Perbuatan itu jelas-jelas melawan hukum dan Mahkamah PDS akan melaporkannya kepada kepolisian,” kata Hendrik Assa kepada Waratawan di Jakarta, Rabu (4/4).

Mengacu pada legalitas yang secara resmi dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Ketua Umum dan Sekjen DPP PDS itu masing-masing dipegang oleh Denny Tewu dan Sahat Sinaga.

"Kalau ada pihak-pihak di luar Denny Tewu dan Sahat Sinaga yang mengklaim dirinya Ketua Umum dan Sekjen DPP PDS, itu adalah perbuatan pidana," tegasnya.

JAKARTA - Ketua Mahkamah Partai Damai Sejahtara (PDS), Hendrik Assa mengatakan akan melaporkan kepada pihak kepolisian prilaku Tarkelin Tarigan dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News