Ketum PA 212: Saya Belum Hadir Sudah Dibubarkan

Ketum PA 212: Saya Belum Hadir Sudah Dibubarkan
Slamet Maarif. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum PA 212 Slamet Ma’arif hari ini, 4 Januari 2021, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam aksi 1812.

Slamet Ma'arif dimintai keterangan sebagai saksi kasus kerumunan massa pada aksi 1812.

"Saya dipanggil sebagai saksi tapi saya belum tahu saksi untuk siapa karena di situ tidak disebutkan saksi untuk siapa" kata Slamet kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin.

Ditanya apa perannya dalam aksi 1812, Slamet mengaku dirinya hanya sebagai peserta.

Slamet mengaku belum sempat hadir dalam aksi 1812, karena sebelum dirinya hadir aksi tersebut sudah dibubarkan oleh petugas.

"Saya peserta dan saya belum hadir sudah dibubarkan terlebih dahulu," katanya.

Polda Metro Jaya membubarkan aksi 1812 yang digelar untuk menuntut pembebasan Habib Rizieq Shihab yang saat ini ditahan oleh Polda Metro Jaya.

Aksi yang digelar pada 18 Desember 2020 tersebut dibubarkan lantaran tidak mengantongi izin keramaian dari kepolisian dan dinyatakan melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Ketua PA 212 Slamet Maarif diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan massa aksi 1812.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News