Ketum Yayasan Mutiari Dorong Penegakan Hukum yang Humanis Bagi Korban Narkoba
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Yayasan Mutiara Maharani Ade Hermawan mengatakan pemulihan korban napza (narkotika, psikotropika dan zat adiktif) membutuhkan waktu seumur hidup.
Untuk itu, organisasi masyarakat sipil yang bergerak pada advokasi dan rehabilitasi ini minta proses hukum terhadap penyalahguna narkoba yakni pemakai dan pecandu harus lebih humanis.
"Teman teman korban napza seumur hidup pemulihannya. Mereka memiliki sugesti progresif kambuhan, ketika ketemu teman pecandu bisa pakai (narkoba) lagi, berantem dengan keluarga dan istri kambuh lagi," ujar Ade kepada wartawan di Jakarta, Minggu (26/10).
Yayasan Mutiara Maharani yang memiliki panti rehabilitasi di Cianjur, Jawa Barat ini telah menangani pasien lebih dari 700 pecandu sejak 2012. Mereka paling banyak saat ini menjadi korban bahaya narkoba jenis sabu-sabu, sinte, tramadol, dan ganja.
"Semua orang itu tidak mau menjadi pecandu narkotika, awalnya coba-coba. Kami coba pulihkan dan kami dampingi jangan sampai kena peras," ujar Ade
Menurutnya, hakikat dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif cukup bagus untuk melindungi para korban atau pecandu narkoba agar bisa direhabilitasi dan tidak dipenjara.
Namun, pada praktiknya dalam kebijakan tersebut, masih ditemukan pelanggaran SOP dalam prosesnya ketika pemakai ditangkap oleh pihak aparat. Selain itu terjadi pratik transaksional dari penyidik dengan rehab-rehab, yang mana proses seharusnya ditempuh menjadi tidak ditempuh sama sekali.
"Saat ini kami bersama kawan-kawan lainnya dari Gerakan Reformasi Advokasi Masyarakat (GRAM) mendampingi korban dan keluarga korban telah mengajukan judicial review Perpol Nomor 8 tersebut ke Mahkamah Agung. Kami ingin reformasi kebijakan, mendorong kebijakan narkotika berbasis kesehatan dan bukti ilmiah, bukan kriminalisasi," ujar dia.
Polri diminta menegakan hukum yang humanis bagi para korban narkoba, dalam hal ini pemakai atau pecandu.
- Anwar Abbas: Judol Mengeruk Dana Masyarakat dalam Jumlah Besar
- Habib Aboe Puji Bareskrim Bongkar Judol Internasional: Ini Harus Jadi Atensi Serius
- Terbongkar Judi Online Internasional, Bareskrim Sita Uang Rp 1,9 Miliar
- 321 WNA Ditangkap di Hayam Wuruk Terkait Judi Daring
- PERADI Profesional Dikukuhkan, Langkah Besar Menuju Transformasi Profesi Advokat
- Polri Buru Syekh Ahmad Al Misry ke Mesir
JPNN.com




