Kewenangan Lakukan Penahanan Digugat ke MK
Rabu, 02 Februari 2011 – 17:02 WIB
JAKARTA - Tim pengacara Abu Bakar Baasyir dan Tim Pembela Muslim (TPM) mengajukan uji materi pasal 21 ayat 1 dan penjelasan pasal 95 ayat 1 Undang-undang (UU) No 8 tahun 1981 tentang KUHAP ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi yang didaftarkan hari ini itu untuk mempersoalkan alasan subyektif penahanan. Padahal, menurut Mahendradatta lagi, dalam UU No 8 tahun 1981 sudah dijelaskan, dalam melakukan penahanan (penyidik) tidak boleh semaunya. Karena menurutnya, harus ada penjelasan tentang tiga hal yang jelas, (yakni) alasan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.
"Uji UU ini intinya tentang alasan penahanan yang selama ini ditafsirkan semaunya, dan menjadi upaya transaksional jual-beli (oleh penyidik)," ungkap Mahendradatta yang mewakili tim pengacara di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (2/2).
Dijelaskannya, pasal 21 UU No 8 tahun 1981 itu berisi tentang alasan subyektif penahanan, tetapi selama ini ditafsirkan semaunya oleh aparat penegak hukum, dengan melakukan penahanan tanpa alasan yang jelas. "Yang namanya alasan itu harus dibuktikan, bukan sekadar kemauan semaunya," katanya lagi.
Baca Juga:
JAKARTA - Tim pengacara Abu Bakar Baasyir dan Tim Pembela Muslim (TPM) mengajukan uji materi pasal 21 ayat 1 dan penjelasan pasal 95 ayat 1 Undang-undang
BERITA TERKAIT
- Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Buat Terobosan untuk Peningkatan PAD
- Lestari Moerdijat: Gaya Hidup Sehat Harus jadi Perhatian Bersama
- Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam
- Menteri Anas Temui Mensesneg, Bahas Kemajuan Skenario Perpindahan ASN ke IKN
- Kabupaten Indramayu Raih Penghargaan Peringkat 4 Nasional EPPD 2023
- Kementan Menggelar TOT Gerakan Antisipasi Darurat Pangan Nasional 2-4 Mei