Khawatir Uang Melayang, Nasabah Serbu ATM

Khawatir Uang Melayang, Nasabah Serbu ATM
Khawatir Uang Melayang, Nasabah Serbu ATM
BOGOR - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Bank Permata dengan membayar 3,5 juta dolar AS dan Rp3,2 miliar kepada krediturnya, PT Mandiri Prima Perkasa, membuat ribuan nasabah yang ada di Bogor khawatir.

Pantauan Radar Bogor (JPNN Group) di sejumlah ATM Bank Permata, para nasabah bank tersebut terlihat kalang kabut. Mereka bergegas menarik uang via ATM. Itu terlihat di beberapa titik ATM Bank Permata di antaranya di Jalan Pajajaran, Pahlawan, Tajur, Kapten Muslihat, Pomad dan Jalan Dewi Sartika. Mesin anjungan tunai Bank Permata ramai diserbu nasabah. Alasan mereka sama. Yakni, takut kecolongan jika ATM diblokir sehingga uang mereka tidak bisa diambil.

“Ya, tadi pagi saya baca dari Radar Bogor. Jelas kaget, apalagi semua tabungan di bank. Kalau tidak bisa diambil, nanti kejadian seperti City Bank lagi,” ungkap Marniyati (38), salah satu nasabah asal Sukaraja, yang mengambil uangnya di ATM Bank Permata, Jalan Padjajaran.

Marniyati, tidak sendirian. Kecemasan ibu tiga anak itu ditemani ratusan nasabah lainnya. Beberapa pengunjung bahkan rela antre berjam-jam lamanya untuk mengambil semua uangnya. “Cemas lah, Mas. Kalau tidak bisa diambil, mau bayar sekolah pakai apa anak saya,” ungkap Siti Mariyam (40), salah satu nasabah yang siang itu mengantre di ATM Bank Permata, Jalan Dewi Sartika.   

BOGOR - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Bank Permata dengan membayar 3,5 juta dolar AS dan Rp3,2 miliar kepada krediturnya, PT Mandiri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News