Khusus Pemilu 2019, Polisi Beri Toleransi Bagi Perpanjangan SIM

Khusus Pemilu 2019, Polisi Beri Toleransi Bagi Perpanjangan SIM
Perpanjang SIM. Foto ilustrasi: Jawapos

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memberikan toleransi bagi para pengendara yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) pada 17 April hingga 20 April 2019.

Pasalnya, saat itu petugas masih sibuk untuk mengamankan proses Pemilu 2019 yang serentak digelar di seluruh Indonesia.

Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, selama masa waktu itu pelayanan penerbitan dan perpanjang masa berlaku SIM tidak beroperasi normal.

"Bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada 17 sampai 20 April 2019, bisa melakukan perpanjangan sampai dengan 27 April 2019 dan wajib mengikuti proses mekanisme penerbitan SIM baru sesuai dengan golongannya,” kata dia, Selasa (16/4).

Menurut Fahri, pada 17 April 2019 saat Pemilu 2019 dilakukan, seluruh pelayanan SIM di wilayah Jakarta diliburkan. Mulai dari Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit SIM Keliling, dan Unit Gerai SIM.

Kemudian, pada 18 April 2019 ada yang sebagian buka dan libur. Pelayanan yang libur adalah Gerai SIM Gandaria City, Gerai SIM Pluit Village, Gerai SIM Lippo Mall Puri, Gerai SIM Mall Taman Palm, Gerai SIM MPP, dan Gerai SIM Blok M Square

"Pada 18 yang buka adalah Satpas Daan Mogot, Unit Satpas Wilayah DKI Jakarta, Unit SIM Keliling, Gerai SIM Tamini Square, serta Gerai SIM Mall Artha Gading,” beber Fahri.

Lalu pada 19 April yang merupakan Hari Raya Jumat Agung, ada pelayanan yang buka dan libur.

Pada 17 April 2019 saat Pemilu 2019 berlangsung, seluruh pelayanan SIM di wilayah Jakarta diliburkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News