Khusus Warga di DKI Jakarta, Patuhi Pasal 4 Pergub dari Anies Baswedan Ini

Khusus Warga di DKI Jakarta, Patuhi Pasal 4 Pergub dari Anies Baswedan Ini
Warga yang mewaspadai virus corona menggunakan masker wajah saat melintasi kawasan MH. Thamrin, Jakarta, Selasa (3/3). Foto : Ricardo/JPNN.com

Imbauan untuk warga di Jakarta sudah diatur dalam Pasal 4 Peraturan Gubernur DKI Nomor 79 Tahun 2020 yang dibuat Gubernur Anies Baswedan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News