Ki Bedil Ditangkap Bareskrim Polri setelah 20 Tahun Merakit dan Menjual Senpi Ilegal
Tim kemudian menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit pistol berjenis SIG Sauer P226 lengkap dengan magasin, satu unit sampel senjata laras panjang yang belum jadi, dua butir peluru kaliber 22, serta beberapa barang lain seperti jaket hitam dan tas pancing.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap AS, tim kemudian melakukan pengembangan dengan membagi personel menjadi dua kelompok.
Tim pertama bergerak ke kediaman pelaku di wilayah Rancaekek Kulon, Kabupaten Bandung, Jabar.
Pada lokasi itu, polisi kembali menemukan berbagai jenis amunisi dalam jumlah cukup banyak, mulai dari peluru berbagai kaliber, proyektil, hingga peralatan seperti mata bor yang diduga digunakan dalam proses pembuatan senjata.
Tim kedua melakukan pengembangan ke wilayah Rancaekek Wetan, Kabupaten Bandung. Kemudian tim berhasil mengamankan terduga pelaku lain bernama TS atau Ki Bedil.
Dari tangan TS, polisi menyita empat buah popor senjata laras panjang, serta sejumlah alat yang digunakan untuk merakit senjata api.(ant/jpnn)
Tim Satresmob Bareskrim Polri menangkap TS alias Ki Bedil terkait penjualan senjata api ilegal selama 20 tahun di wilayah Jawa Barat.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Seribu Lebih ASN Jawa Barat Terlibat Judol
- Satgas Damai Cartenz Bongkar Jaringan Pengedar Senpi Untuk KKB
- Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Laporkan 2 Orang Ini ke Bareskrim Polri
- Mayat Bripda Nopandri Ditemukan 4 Km dari TKP Penggerebekan Narkoba, Brigjen Eko Berbelasungkawa
- Operasi Senpi Musi 2026 di Muba Ungkap 3 Kasus, Polisi Amankan 15 Senjata Api Ilegal
- Polda Sumsel Musnahkan Ratusan Senpi Ilegal, Kapolda: Negara Hadir Menjamin Rasa Aman
JPNN.com




