Kimia Farma Kantongi Sub-Lisensi dari MPP Untuk Obat Molnupiravir

Kimia Farma Kantongi Sub-Lisensi dari MPP Untuk Obat Molnupiravir
Logo Kimia Farma. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Medicines Patent Pool (MPP) dan PT Kimia Farma Tbk menandatangani perjanjian, guna memfasilitasi akses global yang terjangkau untuk Molnupiravir.

Berdasarkan ketentuan perjanjian antara Merck, Sharp & Dohme (MSD) dan MPP, melalui lisensi yang diberikan oleh MSD, MPP diizinkan untuk melisensikan lebih lanjut kepada PT Kimia Farma Tbk.

"Perjanjian ini akan membantu menciptakan akses luas untuk penggunaan Molnupiravir di 105 negara untuk pemenuhan kebutuhan, salah satunya di Indonesia dan beberapa negara tujuan lainnya," ujar Corporate Secretary PT Kimia Farma Tbk Ganti Winarno.

Molnupiravir dikembangkan di Universitas Emory dan dilisensikan ke Ridgeback Biotherapeutics oleh Drug Innovation Ventures di Emory (DRIVE), LLC, yang dibentuk oleh Emory untuk memajukan pengembangan kandidat obat tahap awal untuk penyakit virus yang menjadi perhatian global.

Kerja sama sublisensi dengan MPP ini sambung Ganti, merupakan suatu terobosan untuk Kimia Farma sebagai industri farmasi Indonesia.

"Ini adalah langkah penting untuk meningkatkan akses obat esensial yang masih dalam paten, khususnya Molnupiravir, sehingga dapat diakses masyarakat Indonesia dan negara lain," seru Ganti.

Penandatangan perjanjian ini juga akan mendukung transformasi dan aksesibilitas kesehatan di Indonesia.

Molnupiravir sedang diteliti oleh Merck & Ridgeback untuk pengobatan penyakit Coronavirus ringan, hingga sedang 2019 (COVID-19) pada orang dewasa dengan tes diagnostik SARSCoV-2 positif.

Medicines Patent Pool (MPP) diizinkan untuk melisensikan lebih lanjut kepada PT Kimia Farma Tbk.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News