Kinerja Saham PGN Diproyeksi Bakal Terus Menguat
Dalam laporan keuangan konsolidasi PGN pada 2020, PGN telah melakukan provisi sengketa pajak sebesar USD294,3 juta.
Provisi tersebut meliputi beban atas 24 sengketa pajak PPN sebesar Rp4,15 triliun.
Saat ini PGN masih menantikan keputusan MA terkait dua perkara sejenis, untuk tahun pajak 2012 dan 2013.
Keputusan PK dari MA yang memenangkan PGN dalam empat perkara sengketa pajak tersebut juga diharapkan dapat menjadi pendorong bagi terwujudnya kepastian hukum pajak.
Pasalnya, 24 perkara sengketa pajak PPN antara PGN dan Ditjen Pajak tersebut, sejatinya terjadi pada obyek yang sama.
“Jika perkara sengketa pajak bisa tuntas tahun ini dan PGN menjadi pemenang seperti empat perkara terakhir, laba bersih PGN bisa semakin besar di akhir tahun. Dan pemerintah yang akan untung," serunya.(chi/jpnn)
Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) memenangkan perkara Peninjauan Kembali (PK), terkait sengketa pajak PPN penjualan gas bumi ke konsumen dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak senilai USD16 juta atau sekitar Rp228,8 miliar.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Libur Lebaran, Jumlah Pengunjung Hotel di Jaringan HIG Meningkat Capai Sebegini
- HUT ke-26, Kementerian BUMN Terus Genjot Hilirisasi Pertambangan
- PT Arion Minta Kanwil DJP Jatim III Buktikan Hasil LHP
- Flag Off Mudik Bersama BUMN, Jasa Raharja Berangkatkan Ribuan Pemudik via Kereta Api
- Mudik Asyik Bersama BUMN 2024: Perhutani Berangkatkan Ratusan Peserta
- PNM Fasilitasi Ratusan Karyawan dan Nasabah dalam Mudik Asyik Bersama BUMN 2024