Kisah Amel dan Lengsernya Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin (SAB) mengundurkan diri. Penyebabnya adalah kasus dugaan pemerkosaan yang menyeretnya.
Syafri mengundurkan diri menyusul pengakuan perempuan berinisial RA (27) alias Amel. Jumat lalu (28/12), Amel menggelar jumpa pers dan mengungkap trauma psikologis yang dialaminya.
Amel yang merupakan staf kontrak di BPJS Ketenagakerjaan selama periode 2016-2018. "Dalam periode April 2016 - November 2018 saya menjadi korban empat kali pemerkosaan oleh oknum yang sama," katanya dalam jumpa pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat lalu (28/12).
Amel tak sendirian. Ada Ade Armando yang mendampinginya dalam jumpa pers itu. Baca juga: Dituduh Memerkosa, Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan Mundur
Menurut Amel, dirinya sempat memohon kepada Syafri agar tak melecehkannya. "Saya berulang kali mengatakan (kepada SAB, red) pemaksaan tersebut menyakiti saya secara fisik dan kejiwaan," tutur Amel.
Syafri, tutur Amel, berjanji tak mengulanginya. Namun, Amel kembali menjadi korban pelecehan.
"Dia pernah berjanji untuk tidak lagi melakukan kekerasan seks kepada saya pada April 2017. Mungkin dia memang merasa bersalah atau insaf. Tapi dia kembali pada perilaku biadabnya," ujar Amel.
Lebih lanjut Amel mengatakan, Syafri justru pernah beberapa kali mengungkapkan niat menikahinya. Bahkan, kata Amel, mantan bosnya itu ingin punya anak darinya.
RA alias Amel mengaku menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.
- Awalnya Diajak Jalan-Jalan, 2 Gadis Kemudian Diperkosa Tiga Remaja
- 2 Gadis Diperkosa 3 Remaja di Lombok Tengah, Begini Kasusnya
- Penipu yang Menyamar sebagai Polisi Ditangkap, Ternyata Terlibat Kasus Pemerkosaan
- Bertemu Dubes RI untuk Saudi, Menteri Ida Fauziyah Bahas Penempatan & Perlindungan PMI
- Ini Daftar Pemda dan Badan Usaha yang Raih Paritrana Award 2023 Tingkat Provinsi Sumsel
- Kasus Pemerkosaan, Robinho Harus Menjalani Hukuman 9 Tahun Penjara