Kisah Mbak Nur Kirim Narkoba Demi Imbalan Rp 50 Juta, Lalu Divonis 18 Tahun Penjara
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Belawan Rizki Fajar Bahari yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.
JPU Rizki dalam surat dakwaannya menyebutkan, bahwa peristiwa bermula pada Jumat (27/8/2024) pukul 7.42 WIB.
Saat itu terdakwa Nuraini dihubungi oleh Ijal (DPO) yang menawarkan pekerjaan untuk mengantar sabu-sabu ke Kota Medan dengan imbalan sebesar Rp 50 juta.
"Sabu-sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta atau Pulau Jawa menunggu perintah lanjutan," ujar dia.
Setelah menyetujui tawaran tersebut, sekitar pukul 12.00 WIB, terdakwa Nuraini kemudian berangkat menuju Kota Medan.
Lalu, terdakwa Nuraini menerima instruksi dari David (DPO) untuk mengambil paket sabu-sabu di depan loket PT Bahtera Atakana, Jalan Gagak Hitam, Nomor 8B, Medan Sunggal.
Pada Sabtu pukul 00.05 WIB, terdakwa Nuraini menemui seorang pria tak dikenal menyerahkan satu kotak coklat bertuliskan 'SASA' yang di dalamnya terdapat 10 bungkus plastik klip berisikan sabu-sabu seberat 1.000 gram.
Nuraini lantas diarahkan untuk membawa paket narkoba tersebut ke Plaza Milenium di Jalan Kapten Muslim Medan menggunakan becak motor.
Seorang wanita bernama Nuraini alias Nur nekat jadi kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram. Dia divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
- Lapas Narkotika & Rutan Salemba Bongkar 4 Penyelundupan Narkoba dalam Semalam
- Ada Oknum Polisi Lagi di Bima Terlibat Narkoba, Hmmm
- Diduga Terlibat Peredaran Sabu-Sabu, Oknum Polisi di Bima Ditangkap
- Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Polda Sumsel Sita 1,4 Kg Sabu-Sabu & 11 Ribu Butir Ekstasi
- Oknum Bhayangkari Polres Dompu Ini Ketahuan Jualan Sabu-Sabu, Waduh
- Bea Cukai & Polda Riau Amankan 6,9 Kg Sabu dan 969 Cartridge Etomidate di Pekanbaru
JPNN.com




