Kisah Mbak Nur Kirim Narkoba Demi Imbalan Rp 50 Juta, Lalu Divonis 18 Tahun Penjara

Kisah Mbak Nur Kirim Narkoba Demi Imbalan Rp 50 Juta, Lalu Divonis 18 Tahun Penjara
Terdakwa Nuraini (kiri bawah) dihadirkan secara virtual untuk mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Senin (19/5/2025). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Belawan Rizki Fajar Bahari yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.

JPU Rizki dalam surat dakwaannya menyebutkan, bahwa peristiwa bermula pada Jumat (27/8/2024) pukul 7.42 WIB.

Saat itu terdakwa Nuraini dihubungi oleh Ijal (DPO) yang menawarkan pekerjaan untuk mengantar sabu-sabu ke Kota Medan dengan imbalan sebesar Rp 50 juta.

"Sabu-sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta atau Pulau Jawa menunggu perintah lanjutan," ujar dia.

Setelah menyetujui tawaran tersebut, sekitar pukul 12.00 WIB, terdakwa Nuraini kemudian berangkat menuju Kota Medan.

Lalu, terdakwa Nuraini menerima instruksi dari David (DPO) untuk mengambil paket sabu-sabu di depan loket PT Bahtera Atakana, Jalan Gagak Hitam, Nomor 8B, Medan Sunggal.

Pada Sabtu pukul 00.05 WIB, terdakwa Nuraini menemui seorang pria tak dikenal menyerahkan satu kotak coklat bertuliskan 'SASA' yang di dalamnya terdapat 10 bungkus plastik klip berisikan sabu-sabu seberat 1.000 gram.

Nuraini lantas diarahkan untuk membawa paket narkoba tersebut ke Plaza Milenium di Jalan Kapten Muslim Medan menggunakan becak motor.

Seorang wanita bernama Nuraini alias Nur nekat jadi kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram. Dia divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News