Kisah Mbak Nur Kirim Narkoba Demi Imbalan Rp 50 Juta, Lalu Divonis 18 Tahun Penjara
Selasa, 20 Mei 2025 – 07:31 WIB
Terdakwa Nuraini (kiri bawah) dihadirkan secara virtual untuk mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Senin (19/5/2025). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution
Namun, saat berada di Jalan Sunggal, terdakwa Nuraini disetop oleh petugas kepolisian yang langsung melakukan penangkapan.
"Kemudian terdakwa beserta barang bukti sabu-sabu dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut," kata JPU Rizki.(ant/jpnn)
Seorang wanita bernama Nuraini alias Nur nekat jadi kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram. Dia divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 21,47 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Tangkap 2 Tersangka, Polresta Tanjungpinang Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia
- Polres Dumai Gagalkan Penyelundupan 27,2 Kilogram Sabu Jaringan Internasional
- Lapas Narkotika & Rutan Salemba Bongkar 4 Penyelundupan Narkoba dalam Semalam
- Ada Oknum Polisi Lagi di Bima Terlibat Narkoba, Hmmm
- Diduga Terlibat Peredaran Sabu-Sabu, Oknum Polisi di Bima Ditangkap
JPNN.com




