Kisah Mbak Nur Kirim Narkoba Demi Imbalan Rp 50 Juta, Lalu Divonis 18 Tahun Penjara

Kisah Mbak Nur Kirim Narkoba Demi Imbalan Rp 50 Juta, Lalu Divonis 18 Tahun Penjara
Terdakwa Nuraini (kiri bawah) dihadirkan secara virtual untuk mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Senin (19/5/2025). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution

Namun, saat berada di Jalan Sunggal, terdakwa Nuraini disetop oleh petugas kepolisian yang langsung melakukan penangkapan.

"Kemudian terdakwa beserta barang bukti sabu-sabu dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut," kata JPU Rizki.(ant/jpnn)

Seorang wanita bernama Nuraini alias Nur nekat jadi kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram. Dia divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News