KJP Plus Jangkau 805.015 Pelajar di DKI

KJP Plus Jangkau 805.015 Pelajar di DKI
Siswi sebuah sekolah dasar di DKI menunjukkan KJP Plus yang diserahkan langsung oleh Gubernur DKI Anies Baswedan. Foto: Dinas Pendidikan DKI

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tidak hanya untuk pelajar di sekolah negeri. Sebab, program subsidi pendidikan itu juga untuk siswa dan siswi yang menempuh pendidikan di sekolah swasta.

Data Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mencatat 805.015 siswa telah menerima KJP Plus. Rinciannya adalah 59,44 persen penerimanya di sekolah negeri, sedangkan 40,56 persen lainnya pelajar di sekolah swasta.

“Memperoleh pendidikan merupakan hak seluruh warga. Melalui program ini kami ingin memastikan hal itu terwujud,” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Lebih lanjut Anies menjelaskan, KJP Plus merupakan penyempurnaan dari program subsidi pendidikan sebelumnya. Sebelumnya, penerima subsidi adalah anak usia sekolah mulai 7 sampai 8 tahun.

Sedangkan kini melalui KJP Plus, Pemprov DKI menggelontorkan subsidi pendidikan yang menjangkau anak usia mulai 6 sampai 21 tahun. Bahkan, dana bantuan yang diberikanpun lebih besar.

Untuk pelajar SD yang semula menerima Rp 210 ribu, kini melalui KJP Plus memperoleh Rp 250 ribu per bulan dengan dana tarikan tunai Rp 100 ribu per bulan. Adapun untuk siswa SMP yang semula menerima Rp 260 ribu, kini memperoleh Rp 300 ribu per bulan dengan dana tarikan tunai Rp150 ribu per bulan.

Sementara itu, untuk tingkat SMA yang semula hanya Rp 375 ribu kini menjadi Rp 420 ribu per bulan dengan dana tarikan tunai Rp 200 ribu per bulan. Kenaikan juga diberikan kepada pelajar SMK yang semula Rp 390 ribu menjadi Rp 450 ribu per bulan dengan dana tarikan Rp 200 ribu per bulan.

Tidak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta juga meningkatkan bantuan pendidikan untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dari Rp 210 ribu menjadi Rp 300 ribu per bulan dengan dana tarikan tunai Rp 150 ribu per bulan. Termasuk di antaranya berupa bantuan bagi Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) Rp 1.800.000 per semester dengan dana tarikan tunai Rp 150 ribu per bulan.

Pemprov DKI Jakarta memastikan program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tidak hanya untuk pelajar di sekolah negeri, tapi juga siswa dan siswi sekolah swasta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News