KKP Tenggelamkan 125 Kapal Pelaku Illegal Fishing

KKP Tenggelamkan 125 Kapal Pelaku Illegal Fishing
Kapal tenggelam. Foto: JPG

jpnn.com, BITUNG - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Satgas 115 kembali menenggelamkan 125 kapal pelaku Illegal Fishing serentak di sebelas lokasi di seluruh Indonesia.

Penenggelaman ini dipimpin langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Komandan Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Satgas 115) di Bitung, Sulawesi Utara, Senin (20/8).

“Kami juga ingin nilai-nilai kedaulatan ini mewarnai hari kemerdekaan kita. Ini merupakan sumbangsih dari berbagai lembaga, terutama di bawah Satgas 115, PSDKP KKP, Bakamla, TNI AL, Polri, dan Kejagung, bahwa penegakkan hukum dan perlindungan sumber daya laut ini sangat penting bagi kita,” ujar Susi Selasa (21/8) kemarin.

Susi menjelaskan, penenggelaman ini sengaja dilakukan bertepatan pada momen hari kemerdekaan Indonesia sebagai manifestasi dari upaya memberikan pesan kemerdekaan Indonesia untuk merebut kembali kedaulatan sumber daya perikanan Indonesia.

Dalam sambutannya, Susi juga menekankan pentingnya kerja sama dan konsolidasi di antara instansi dalam menindak tegas pelaku illegal fishing, terutama unsur Satgas 115 yakni KKP, Badan Keamanan Laut (Bakamla), Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung.

“Setiap saat kita bisa terus improve dan membangun konsolidasi agar lebih intens lagi,” tambah Susi.

Penenggelaman kapal dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) untuk 116 kapal dan berdasarkan penetapan pengadilan untuk sembilan kapal.

Kapal-kapal yang ditenggelamkan mayoritas merupakan kapal perikanan berbendera asing dengan jumlah 120 kapal. Adapun rincian jumlah kapal yang ditenggelamkan di setiap lokasi penenggelaman yakni Pontianak 18 kapal, Cirebon enam kapal, Bitung 15 kapal, Aceh tiga kapal, Tarakan dua kapal, Belawan tujuh kapal.

Penenggelaman kapal dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap untuk 116 kapal dan berdasarkan penetapan pengadilan untuk 9 kapal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News