Klarifikasi Kemendikbud Terhadap Kekhawatiran Cluster COVID-19 di Satuan Pendidikan

Klarifikasi Kemendikbud Terhadap Kekhawatiran Cluster COVID-19 di Satuan Pendidikan
Dirjen Paudasmen Kemendikbud Jumeri saat bincang sore. Foto tangkapan layar zoom/mesya

Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota, bersama dengan Kepala Satuan Pendidikan wajib berkoordinasi secara kontinu dengan satuan tugas percepatan penanganan COVID-19 guna memantau tingkat risiko COVID-19 di daerah.

Berdasarkan peta zonasi risiko COVID-19 yang bersumber dari https://covid19.go.id/ per 13 Agustus 2020, terdapat 33 kabupaten/kota yang berada di zona merah, 222 kabupaten/kota berada di zona oranye, 177 kabupaten/kota berada di zona kuning, dan sisanya 82 kabupaten/kota berada di zona hijau dan zona tidak terdampak.

Bersumber dari data Kemendikbud, satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang sudah melapor dan melaksanakan pembelajaran tatap muka sebanyak 23.150 sekolah. Dari angka tersebut yang berada di zona kuning dan melakukan BDR sebanyak 6.238 sekolah, sedangkan yang melakukan pembelajaran tatap muka sebanyak 1.063 sekolah.

“Sekolah yang  berada di zona hijau dan melakukan BDR sebanyak 7.002 dan yang melakukan pembelajaran tatap muka sebanyak 1.410 sekolah,” imbuh Jumeri.(ikl/jpnn)  

Yuk, Simak Juga Video ini!

Menurut Jumeri, pembelajaran tatap muka akan dilakukan secara bertahap dengan syarat 30-50% dari standar peserta didik per kelas. Untuk SD, SMP, SMA dan SMK dengan standar awal 28-36 peserta didik per kelas menjadi 18 peserta didik.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News