Klepto

Oleh: Imam Abror Djuraid

Klepto
Minimarket Alfamart. ilustrasi. Foto: ANTARA/HO warga

jpnn.com - Kalau rakyat kecil mencuri, dia disebut maling. Kalau mencuri kecil-kecilan disebut ‘’ngutil’’. Kalau mencuri dompet atau arloji disebut copet. Kalau mencuri dalam jumlah besar disebut garong, atau rampok.  Kalau yang mencuri orang kaya atau pejabat, disebut korup.

Kalau yang ‘’ngutil’’ orang kaya, apalagi naik mobil Mercy, disebut klepto. Maling dan merampok adalah tindakan pidana. Kalau ketahuan akan langsung ditangkap polisi dan dijebloskan ke sel tahanan. 

Kalau nasib sial, tertangkap oleh penduduk, maling dan rampok akan menjadi korban main hakim sendiri, babak belur oleh amuk massa, syukur kalau masih bertahan hidup.

Maling dan rampok akan diborgol tangannya dan kakinya dirantai dengan sesama rekan kejahatannya.

Banyak yang harus menyeret kaki karena mengalami luka akibat didor timah panas. 

Alasan polisi adalah karena maling itu melawan sewaktu ditangkap.

Maling di kampung memang penuh risiko. Kalau ketahuan akan diteriaki ‘’maling’’ dan digeruduk warga. Nyawa menjadi taruhannya. 

Maling elite pintar mengelabui mangsa. Malah, si maling bisa berteriak ‘’maling’’. Jadinya, maling teriak maling. Warga yang menjadi korban malah bisa ditangkap polisi karena mencemarkan nama baik. Sudah jatuh tertimpa tangga pula.

Pencuri elite yang belanja pakai Mercy tidak disebut sebagai pengutil, tetapi penderita kleptomania.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News