KLHK: 11 Kontainer Berisi Limbah Plastik akan Dikembalikan ke Negara Asal

KLHK: 11 Kontainer Berisi Limbah Plastik akan Dikembalikan ke Negara Asal
Petugas membuka kontainer berisi limbah plastik di Batam. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos/jpg

jpnn.com, BATAM - Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Djati Wicaksono Hadi mengungkapkan bahwa ada 11 kontainer dari sekitar 65 kontainer limbah plastik yang saat ini berada di Batam dan masih dalam proses pengusutan.

Rencananya 11 kontainer tersebut masih menunggu proses untuk dikembalikan ke negara asalnya.

Pengaturan pelanggaran terhadap masuknya sampah ke wilayah Indonesia telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.

Sedangkan pengaturan pelarangan masuknya limbah B3 diatur melalui Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

BACA JUGA: Polri Klaim Kecelakaan Selama Operasi Ketupat 2019 Turun 65 Persen

Adapun pengaturan perpindahan lintas batas limbah secara internasional juga telah diatur melalui Konvensi Basel yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui keputusan Presiden No 61 Tahun 1993.

"Vocal point dari Konvensi Basel tersebut adalah Direktur Jenderal PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup," ucapnya.

Secara internasional, Indonesia sebagai negara peratifikasi Konvensi Basel juga telah menanggulangi perpindahan lintas batas limbah ilegal sebagaimana diatur dalam Konvensi Basel.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Djati Wicaksono Hadi mengungkapkan bahwa ada 11 kontainer dari sekitar 65 kontainer limbah plastik yang saat ini berada di Batam dan masih dalam proses pengusutan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News