KLHK Jelaskan Penanganan Pencemaran 3 Sungai Besar

KLHK Jelaskan Penanganan Pencemaran 3 Sungai Besar
Menteri LHK Siti Nurbaya saat raker dengan Komisi VII DPR RI. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Menteri LHK Siti Nurbaya menyatakan sudah menetapkan Surat Keputusan (SK) terkait Daya Tampung Beban Pencemaran (DTBP) untuk tujuh sungai.

Yaitu Sungai Ciliwung, Cisadane, Citarum, Bengawan Solo, Brantas, Kapuas, dan Siak. Guna dari SK tersebut adalah untuk menghitung tingkat beban pencemaran sungai yang terjadi sehingga bisa merancang proyeksi penurunan beban pencemaran kedepannya.

Hal ini diungkapkan Menteri Siti dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR RI, di Jakarta (22/11).

Dalam Raker ini masalah pencernaan sungai yang disorot adalah pencemaran sungai yang terjadi di Sungai Citarum, Cisadane dan Ciujung.

Sungai Citarum yang membentang dari Kabupaten Bandung hingga Kabupaten Bekasi sudah mendapatkan perhatian internasional akibat kondisinya yang sangat tercemar.

Presiden Jokowi pun sudah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 15 tahun 2018 Tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum untuk mempercepat pemulihan Sungai Citarum dari pencemaran yang terjadi.

"Data menunjukkan kondisi air 54% sungai Citarum tercemar berat, 23% tercemar sedang, 20% tercemar ringan dan hanya 3% yang memenuhi baku mutu," ujar Menteri Siti

Menteri Siti menambahkan bahwa pencemaran di Sungai Citarum berdasarkan beban pencemaran eksisting sudah melampaui DTBP. 

Sungai Citarum yang membentang dari Kabupaten Bandung hingga Kabupaten Bekasi sudah mendapatkan perhatian internasional akibat kondisinya yang sangat tercemar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News