KLHK Segera Pindahkan 74 Satwa Liar Dilindungi

KLHK Segera Pindahkan 74 Satwa Liar Dilindungi
Salah satu satwa yang akan dipindahkan oleh KLHK. Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta, melakukan translokasi atau pemindahan 74 satwa liar dilindungi dari Tempat Transit Satwa (TTS) Tegal Alur.

Kepala Balai KSDA DKI Jakarta Ahmad Munawir mengatakan, satwa-satwa yang akan ditranslokasikan dalam waktu dekat yaitu 61 ekor kura-kura Moncong Babi (carettochlys insculpta) ke Balai Besar KSDA Papua, empat ekor Kakatua Tanimbar (cacatua goffiniana) ke Pusat Rehabilitasi Satwa Masihulan Maluku, tiga ekor Owa Ungko (hylobates agilis), dan 6 ekor Siamang (symphalangus syndactylus) ke Yayasan Kalaweit Sumatera Barat.

BACA JUGA: KLHK Mulai Penilaian untuk Anugerah Nirwasita Tantra 2019

Menurut Ahmad, satwa-satwa tersebut berasal dari hasil penyerahan sukarela masyarakat, temuan, dan sitaan dari kegiatan penegakan hukum kejahatan terhadap satwa.

"Sebelum ditranslokasi, mereka telah melalui sejumlah tahapan yang kami lakukan, di antaranya pemeriksaan kesehatan, memastikan jenis endemik di tempat translokasi yang dituju, baik melalui pengamatan fisik maupun pengecekan darah," ujar Ahmad di Jakarta, Senin (12/8).

Hingga akhir Juli 2019, tercatat 267 ekor satwa yang dirawat di TTS Tegal Alur, terdiri dari 44 mamalia, 117 reptil, dan 106 aves. Sementara itu, daya tampung idealnya yaitu 159 ekor satwa, sehingga perlu dilakukan pemindahan.

"Tinggal pengaturan tata waktunya, kami lakukan yang jauh dulu. Untuk yang ke Papua, rencananya akan diangkut tanggal 14 Agustus melalui jalur udara. Nanti digabung dengan yang sudah ada di sana dan akan dirilis langsung ke habitatnya tanggal 17 Agustus. Jadi tepat momennya memerdekakan mereka kembali ke habitatnya," urai Ahmad.

TTS Tegal Alur yang berada di bawah pengelolaan BKSDA DKI Jakarta merupakan tempat perawatan sementara satwa liar dilindungi, sebelum adanya penetapan penyaluran satwa (animal disposal) dari Dirjen KSDAE.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan translokasi atau pemindahan 74 satwa liar dilindungi dari Tempat Transit Satwa (TTS) Tegal Alur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News